Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Kot ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H. EDI WIBOWO Bin (Alm) WAHONO ADI SUBROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1380 /L.8.20/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI WIBOWO Bin (Alm) WAHONO ADI SUBROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Edi Wibowo Bin Wahono (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan halaman rumah Saksi Janu Predi Anto yang beralamatkan di Dusun Fajar Agung RT.001, RW.001, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak Memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saksi Eko Puji Rianto Bin Suminto (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa mencari uang dengan cara mengambil mobil milik orang lain yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, sebelum berangkat untuk mencari kendaraan roda empat untuk diambil bersama Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa dengan sengaja menyiapkan dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu yang berujung tajam dan runcing dengan panjang kurang lebih 27 cm berikut sarung kulit warna coklat, dengan maksud untuk berjaga-jaga, dan menakuti orang lain dan mengancam korban, lalu Terdakwa menyelipkan senjata tajam tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk mempermudah dikeluarkan apabila Terdakwa ketahuan pada saat mengambil kendaraan milik oranglain; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Bandar Lampung menuju wilayah Pringsewu menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik Terdakwa dan mencari kendaraan roda empat untuk diambil, setelah sampai di wilayah Pekon Fajar Agung, Terdakwa dan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru milik Saksi Janu Predi Anto yang terparkir di garasi samping rumah Saksi Janu Predi Anto yang beralamatkan di Dusun Fajar Agung RT/RW 001/001, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) memantau situasi sekitar rumah Saksi Janu Predi Anto, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.40 WIB, Terdakwa bersama Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali mendatangi rumah Saksi Janu Predi Anto, Terdakwa dengan tetap membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu yang berujung tajam dan runcing dengan panjang kurang lebih 27 cm berikut sarung kulit warna coklat yang masih terselip di pinggang sebelah kiri Terdakwa mengawasi keadaan dari atas sepeda motor, sedangkan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dari sepeda motor lalu menuju garasi dan membuka pintu 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru milik Saksi Janu Predi Anto menggunakan alat berupa kunci letter T yang telah dipersiapkan, setelah pintu mobil berhasil dibuka, Terdakwa ikut membantu mendorong mobil keluar dari garasi hingga ke jalan raya, kemudian Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyalakan mesin mobil dan membawanya pergi, selanjutnya pada saat itu Saksi Janu Predi Anto keluar dari rumah sambil berteriak “maling-maling”, lalu berusaha mengejar Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membawa mobil namun tidak berhasil, kemudian Saksi Janu Predi Anto mengejar Terdakwa yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik Terdakwa, lalu Saksi Janu Predi Anto memegang bagian belakang sepeda motor tersebut hingga Terdakwa terjatuh, tidak lama kemudian datang Saksi Agus Witjanarko yang membantu Saksi Janu Predi Anto mengamankan Terdakwa dan mengikat tangan Terdakwa dengan tali tambang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian ketika Terdakwa diamankan, Saksi Agus Witjanarko menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu yang berujung tajam dan runcing dengan panjang kurang lebih 27 cm berikut sarung kulit warna coklat yang Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi Agus Witjanarko mencabut dan mengamankan senjata tajam tersebut, pada saat diperiksa, senjata tajam tersebut dalam keadaan masih berada didalam sarungnya dengan pisau sangat tajam dan ujungnya runcing, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sengaja Terdakwa siapkan sebelum mengambil kendaraan milik Saksi Janu Predi Anto sebagai sarana pendukung untuk berjaga-jaga, membela diri serta menakuti korban apabila ketahuan saat mengambil kendaraan, selanjutnya anggota Polsek Pringsewu Kota datang ke rumah Saksi Janu Predi Anto dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu yang berujung tajam dan runcing dengan panjang kurang lebih 27 cm berikut sarung kulit warna coklat dan senjata tajam dimaksud tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai tukang ojek. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya