| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PRIYONO bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2019, bertempat di Pekon Bumiratu Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, yang tanpa hak atau atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamphetamina yang dikenal dengan nama shabu yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN RI No. 20 BE/V/2019/BALAI LAB NARKOBA tanggal 03 Mei 2019. |