| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-1349/K.GUNG/05/2026
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD HADI WALUYO Bin SUPANGAT
|
|
NIK
|
:
|
1806162202970001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Way Asahan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 22 Februari 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Tanjung Agung RT/RW 005/002 Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provisi Lampung
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasasiwa (KTP)
Petani (Sehari-hari)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasarkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 25 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026 ;
PENAHANAN
|
|
|
- Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 26 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026;
|
|
|
- Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 15 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026;
|
|
|
- Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 27 Maret 2026 s/d 25 April 2026;
|
|
|
- Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 26 April 2026 s/d 25 Mei 2026;
|
|
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026.
|
DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO Bin SUPANGAT pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Pantai Setapak Pekon Kaur Gading yang beralamat di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan Kegiatan, Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal pada tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 08.30 pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mempunyai ide untuk berburu rusa sambar yang mana hewan rusa sambar tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dalam merencanakan perbuatannya tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dan sepakat untuk bertemu di kebun dekat dengan Kawasan hutan ;
- Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) dengan membawa peralatan masing-masing untuk berburu yang mana dalam kegiatan melakukan perburuan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tersebut membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat dan dibantu dengan 5 (lima) ekor anjing peliharaan untuk mencari jejak tapak kaki Satwa rusa sambar, dalam melakukan perburuan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO melakukan perjalanan dimulai dari sekitaran Kawasan Hutan dan dalam waktu sekira 1 (satu) jam dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) berhasil menemukan jejak tapak kaki Satwa rusa sambar lalu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) mulai melepaskan 5 (lima) ekor anjing (2 ekor anjing merupakan milik Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sedangkan 3 (tiga) ekor anjing milik Sdr. UDIN ) yang digunakan untuk melacak keberadaan Satwa rusa tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah kurang lebih 1 (satu) jam anjing yang Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN lepas mulai berlari yang mana artinya adalah anjing-anjing tersebut telah menemukan suatu Satwa, melihat hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) ikut berlari mengejar dengan tetapi dengan mengambil jalan yang berbeda sehingga antara Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) berpisah dalam melakukan pengejaran. Yang mana pada saat itu rusa sambar buruan tersebut berlari sampai menuju ke laut tepatnya di daaerah Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa kabupaten Tanggamus dan hanya tinggal Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO seorang yang mengejarnya sampai ke laut tersebut;
- Bahwa kemudian pada saat di Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, rusa kejaran Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO berenang kelaut sehingga Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menunggu di pinggir pantai dengan harapan rusa tersebut akan kembali ke daratan. Kemudian pada saat sedang menunggu rusa tersebut, terdapat saksi HENDRA yang merupakan seorang nelayan yang tidak dada hubungan maupun saling kenal antara Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan saksi HENDRA, namun dikarenakan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO perlu melakukan pengejaran terhadap Rusa Sambar yang memuki laut tersebut sehingganya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO memamnggil saksi HENDRA untuk menumpang di perahu nelayan yang digunakan saksi HENDRA untuk menangkap ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO naik ke perahu milik saksi HENDRA lalu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO langsung menyuruh saksi HENDRA mengarahkan perahunya menuju rusa sambar yang berenang di laut tersebut dengan tujuan mengejar atau mendekati rusa sambar yang masih berenang di laut tersebut ;
- Kemudian dalam Upaya perburuan tersebut sekira pukul 10.00 Wib, setelah dekat dengan rusa tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO berusaha melumpuhkan rusa dengan cara membacoknya dengan sebilah golok yang Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bawa sebelumya dari rumahnya, yang pada saat itu belum berhasil sehingga rusa tersebut berenang dan berlari kembali menuju daratan sehingga anjing Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO langsung mengejar yang membuat rusa tersebut kembali berenang menuju laut, kemudian berdasarkan keadaan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mendekati kembali rusa tersebut dan menggancu rusanya dengan menggunakan alat gancu yang biasanya digunakan untuk menggancu ikan hasil pancingan milik saksi HENDRA yang berada di perahu tersebut, sehingga rusa tersebut berhasil terkena gancu hingga akhirnya rusa sambar tersebut mati;
- Bahwa kemudian setelah rusa berhasil diperoleh, Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menuju ke pantai, kemudian setelah sampai di pinggir pantai Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO memotong-motong rusa tersebut menjadi beberapa bagian kecil-kecil untuk memudahkan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO membawanya dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO pergi dari pantai dengan membawa hasil buruan rusa sambar tersebut sambil mencari Sdr. UDIN (DPO) namun pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tidak menemukannya di daerah hutan sehingga Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO pulang menuju ke rumah sdr.UDIN (DPO) yang beralamat di Dusun Setigi Pekon Way Asahan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus ;
- Bahwa setelah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sampai di rumah Sdr. UDIN (DPO), Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bertemu dengan sdr.UDIN (DPO) yang ternyata sudah berada di ruamhnya dan langsung memberitahu Sdr.UDIN (DPO) bahwa telah berhasil memburu rusa sambar yang mana potongan-potongan dari bagian tubuh rusa sambar tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sembunyikan di semak-semak kemudian Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) mengambil ptongan-potongan tubuh rusa sambar tersebut dan membaginya di rumah Sdr. UDIN dimana Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mendapat bagian sekitar 30 (tiga puluh) kg lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Tanjung Agung Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus;
- Bahwa kemudian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi atau laporan dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yaitu saksi JONI KARYA, yang memberikan informasi atau laporan terkait dengan adanya kegiatan perburuan rusa sambardi daerah laut skitaran Pekon Kaur Gading Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus, kemudian mendapatkan adanya informasi atau laporan tersebut selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wib saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan berangkat menuju ke Wilayah Kecamatan Pematang Sawa Kab. Tanggamus.
- Bahwa saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA dan sesampianya di Pekon Tirom Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus, yang mana saat berada di rumah saksi HENDRA yang merupakan nelayan yang mengetahui perbuatan perburuan rusa sambar oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO diperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus saat saksi HENDRA sedang memancing di laut adnaya perburuan rusa sambar yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA mendapatkan informasi bahwa yang melakukan perburuan rusa sambar tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO yang sehingganya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO di Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus. Kemudian selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 00.01 Wib tim langsung berangkat menuju ke Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus. Lalu pada pukul 01.00 Wib tim tiba di Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus kemudian tim langsung saat itu melakukan koordinasi dengan aparat pekon setempat dan selanjutnya langsung menuju ke rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO, dan kemudian pada pukul 01.30 Wib tim tiba di rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO lalu kemudian saat tim berada di rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tim langsung menemukan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan saat diinterogasi Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mengakui bahwa memang telah melakukan perburuan rusa sambar kemudian di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kulit rusa yang sudah dalam keadaan dibakar lalu dari dalam kamar Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO juga ditemukan 1 (satu) tanduk rusa, lalu juga tim mengamankan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat yang digunakan sebagai alat bantu saat Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO melakukan perburuan satwa jenis rusa sambar tersebut. Dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan barang-barang bukti tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tanggamus untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji CPR Nomor Uji: 010.2/Biotek/II-2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Surat Hasil Uji CPR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar telah dilakukan Uji CPR dengan Teknik peruntutan nukleotida (Sekuensing DNA) dan Teknik Penyejajaran (Alignment) menggunakan sampel Hewan Rusa dengan hasil sebagaimana berikut :
- Tanduk
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 625/626(99%)
- Kulit 1
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, genome
Sequence ID: MF176993.1; Identity: 625/626(99%)
- Kulit 2
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 336/339(99%)
Catatan :
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tanduk terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Kulit 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Kulit 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus Unicolor yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018; Satwa Rusa sambar atau Rusa Unicolor dengan nama latin Cervus Unicolor tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus Satwa yang dilindungi.
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
- Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO Bin SUPANGAT, pada hari minggu tanggal tanggal 25 Januari 2026 sekira 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Tanjung Agung Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan kegiatan, Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 08.30 pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mempunyai ide untuk berburu rusa sambar yang mana hewan rusa sambar tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dalam merencanakan perbuatannya tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menghubungi Sdr. UDIN (DPO) dan sepakat untuk bertemu di kebun dekat dengan Kawasan hutan ;
- Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) dengan membawa peralatan masing-masing untuk berburu yang mana dalam kegiatan melakukan perburuan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tersebut membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat dan dibantu dengan 5 (lima) ekor anjing peliharaan untuk mencari jejak tapak kaki Satwa rusa sambar, dalam melakukan perburuan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO melakukan perjalanan dimulai dari sekitaran Kawasan Hutan dan dalam waktu sekira 1 (satu) jam dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) berhasil menemukan jejak tapak kaki Satwa rusa sambar lalu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) mulai melepaskan 5 (lima) ekor anjing (2 ekor anjing merupakan milik Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sedangkan 3 (tiga) ekor anjing milik Sdr. UDIN ) yang digunakan untuk melacak keberadaan Satwa rusa tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah kurang lebih 1 (satu) jam anjing yang Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN lepas mulai berlari yang mana artinya adalah anjing-anjing tersebut telah menemukan suatu Satwa, melihat hal tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) ikut berlari mengejar dengan tetapi dengan mengambil jalan yang berbeda sehingga antara Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) berpisah dalam melakukan pengejaran. Yang mana pada saat itu rusa sambar buruan tersebut berlari sampai menuju ke laut tepatnya di daaerah Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa kabupaten Tanggamus dan hanya tinggal Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO seorang yang mengejarnya sampai ke laut tersebut;
- Bahwa kemudian pada saat di Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, rusa kejaran Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO berenang kelaut sehingga Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menunggu di pinggir pantai dengan harapan rusa tersebut akan kembali ke daratan. Kemudian pada saat sedang menunggu rusa tersebut, terdapat saksi HENDRA yang merupakan seorang nelayan yang tidak dada hubungan maupun saling kenal antara Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan saksi HENDRA, namun dikarenakan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO perlu melakukan pengejaran terhadap Rusa Sambar yang memuki laut tersebut sehingganya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO memamnggil saksi HENDRA untuk menumpang di perahu nelayan yang digunakan saksi HENDRA untuk menangkap ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO naik ke perahu milik saksi HENDRA lalu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO langsung menyuruh saksi HENDRA mengarahkan perahunya menuju rusa sambar yang berenang di laut tersebut dengan tujuan mengejar atau mendekati rusa sambar yang masih berenang di laut tersebut ;
- Kemudian setelah dekat dengan rusa tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO berusaha melumpuhkan rusa dengan cara membacoknya dengan sebilah golok yang Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bawa sebelumya dari rumahnya, yang pada saat itu belum berhasil sehingga rusa tersebut berenang dan berlari kembali menuju daratan sehingga anjing Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO langsung mengejar yang membuat rusa tersebut kembali berenang menuju laut, kemudian berdasarkan keadaan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mendekati kembali rusa tersebut dan menggancu rusanya dengan menggunakan alat gancu yang biasanya digunakan untuk menggancu ikan hasil pancingan milik saksi HENDRA yang berada di perahu tersebut, sehingga rusa tersebut berhasil terkena gancu hingga akhirnya rusa sambar tersebut mati;
- Bahwa kemudian setelah rusa berhasil diperoleh, Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO menuju ke pantai, kemudian setelah sampai di pinggir pantai Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO memotong-motong rusa tersebut menjadi beberapa bagian kecil-kecil untuk memudahkan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO membawanya dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO pergi dari pantai dengan membawa hasil buruan rusa sambar tersebut sambil mencari Sdr. UDIN (DPO) namun pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tidak menemukannya di daerah hutan sehingga Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO pulang menuju ke rumah sdr.UDIN (DPO) yang beralamat di Dusun Setigi Pekon Way Asahan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus ;
- Bahwa setelah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sampai di rumah Sdr. UDIN (DPO), Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO bertemu dengan sdr.UDIN (DPO) yang ternyata sudah berada di ruamhnya dan langsung memberitahu Sdr.UDIN (DPO) bahwa telah berhasil memburu rusa sambar yang mana potongan-potongan dari bagian tubuh rusa sambar tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sembunyikan di semak-semak kemudian Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan Sdr. UDIN (DPO) mengambil ptongan-potongan tubuh rusa sambar tersebut dan membaginya di rumah Sdr. UDIN dimana Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mendapat bagian sekitar 30 (tiga puluh) kg lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Tanjung Agung Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus;
- Bahwa daging rusa hasil buruan yang dimiliki Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO sebagian untuk dikonsumsi pribadi dan adanya juga perbuatan memperdagangkan bagian dari rusa sambar tersebut yang dilkukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO yang mana adanya perbuatan menjual daging rusa sambar kepada warga dengan harga per 1 (satu) kg seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) setelah diakumulasi dari penjualan tersebut Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mendapatkan uang kurang lebih sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang mana hasil uang yang diperoleh tersebut digunakan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO uantuk keperluan sehari-hari, Kemudian untuk bagian kulit Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO membakar dan menyimpannya di dapur untuk dijadikan lauk yang akan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO konsumsi sewaktu-waktu ;
- Bahwa kemudian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi atau laporan dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yaitu saksi JONI KARYA, yang memberikan informasi atau laporan terkait dengan adanya kegiatan perburuan rusa sambardi daerah laut skitaran Pekon Kaur Gading Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus, kemudian mendapatkan adanya informasi atau laporan tersebut selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wib saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan berangkat menuju ke Wilayah Kecamatan Pematang Sawa Kab. Tanggamus.
- Bahwa saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA dan sesampianya di Pekon Tirom Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus, yang mana saat berada di rumah saksi HENDRA yang merupakan nelayan yang mengetahui perbuatan perburuan rusa sambar oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO diperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di Pantai Setapak Pekon Kaur Gading Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus saat saksi HENDRA sedang memancing di laut adnaya perburuan rusa sambar yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi REPLIKA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Pihak Polisi Kehutanan saksi JONI KARYA mendapatkan informasi bahwa yang melakukan perburuan rusa sambar tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO yang sehingganya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO di Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus. Kemudian selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 00.01 Wib tim langsung berangkat menuju ke Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus. Lalu pada pukul 01.00 Wib tim tiba di Pekon Way Asahan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus kemudian tim langsung saat itu melakukan koordinasi dengan aparat pekon setempat dan selanjutnya langsung menuju ke rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO, dan kemudian pada pukul 01.30 Wib tim tiba di rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO lalu kemudian saat tim berada di rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tim langsung menemukan Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan saat diinterogasi Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO mengakui bahwa memang telah melakukan perburuan rusa sambar kemudian di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kulit rusa yang sudah dalam keadaan dibakar lalu dari dalam kamar Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO juga ditemukan 1 (satu) tanduk rusa, lalu juga tim mengamankan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat yang digunakan sebagai alat bantu saat Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO melakukan perburuan satwa jenis rusa sambar tersebut ;
- Bahwa ditemukannya fakta bahwa Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO memiliki atau menyimpan bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari atau bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi dalam hal ini rusa sambar Dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HADI WALUYO dan barang-barang bukti tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tanggamus untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji CPR Nomor Uji: 010.2/Biotek/II-2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Surat Hasil Uji CPR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar telah dilakukan Uji CPR dengan Teknik peruntutan nukleotida (Sekuensing DNA) dan Teknik Penyejajaran (Alignment) menggunakan sampel Hewan Rusa dengan hasil sebagaimana berikut :
- Tanduk
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 625/626(99%)
- Kulit 1
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, genome
Sequence ID: MF176993.1; Identity: 625/626(99%)
- Kulit 2
Hasil Identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 336/339(99%)
Catatan :
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tanduk terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Kulit 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Kulit 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus Unicolor yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018; Satwa Rusa sambar atau Rusa Unicolor dengan nama latin Cervus Unicolor tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus Satwa yang dilindungi.
- Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 21 Mei 2026
Penuntut Umum,
ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H
AJUN JAKSA NIP1994041720190210005
|