Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. ZAKI SAPUTRA Bin NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1795/L.8.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKI SAPUTRA Bin NAWAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                        

                         

Surat Dakwaan

NOMOR REG. PERKARA: PDM-1383/K.GUNG/08/2026

 

  1. TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

Zaki Saputra Bin Nawawi

 

Tempat lahir

:

Tangerang

 

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/  26 Mei 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Raden Intan Pekon Kejayaan Rt 001 Rw 001 Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
  1. PENANGKAPAN
 

 

  • Penangkapan

:

  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:  SP.Kap/30/III/RES.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 9 Maret 2026;
  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor:    SP.Kap/35.a/IV/RES.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 4 April 2026;

 

  1. PENAHANAN

 

 

  • Penyidik

 

:

  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:  SP.Han/20/IV/RES.4.2./2026/Sat Res Narkoba tanggal 7 April 2026, Terhitung sejak 7 April 2026 s/d 26 April 2026;
  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi,  Berdasarkan Perpanjangan Penuntut Umum, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-73/L.8.19/Enz.1/04/2026 tanggal 21 April 2026, terhitung sejak 27 April 2026 s/d 5 Juni 2026;
  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan  Nomor 245/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot  tanggal 3 Juni 2026, terhitung sejak 6 Juni 2026 s/d 5 Juli 2026;
  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan    Nomor 271/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot  tanggal 23 Juni 2026, terhitung sejak 6 Juli 2026 s/d 4 Agustus 2026;
  • Penuntut Umum

 

  • Terdakwa  Zaki Saputra Bin Nawawi, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-614/L.8.19/Enz.2/08/2026 tertanggal 04 Agustus 2026, terhitung sejak 04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus  2026;

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri (berkas perkara terpisah) dan Genta (DPO) pada hari rabu tanggal 1 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 sekira pukul 18.40 Wib Wib di pekon kejayaan kecamatan talang padang kabupaten tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan percobaan atau permufakan jahat untuk Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari tim satres narkoba Polres Tanggamus yang terdiri dari Ilham Bimantoro, SH Bin Trubus, M Zidan Multazam Bin Tanwir, dan M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah pada hari rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 16.20 Wib mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus yang mana informasi yang didapatkan yang melakukan pengedaran narkotika yaitu Genta (DPO), kemudian tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung menuju lokasi yang diduga sering digunakan untuk melakukan pengedaran gelap narkotika, dimana pada saat sampai dilokasi tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan pengintaian yang mana pada saat pengintaian tersebut tim satres narkoba Polres Tanggamus melihat Genta (DPO) keluar rumah menuju sebuah bengkel yang berada di pekon kejayaan kecamatan talang padang kabupaten tanggamus, kemudian pada saat kami melakukan pengintaian terdapat salah seorang lagi yang masuk kedalam bengkel tersebut, selanjutnya tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penggerebekan yang mana pada saat itu ditemukan 2 (dua) orang yang diketahui bernama terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri yang mana pada saat itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung memperkenalkan diri kepada terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas di genggaman tangan terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi pada penguasaan nya yang di saksikan oleh Adi Jaya Saputra Bin Zainuri dan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih ditemukan di samping posisi Adi Jaya Saputra Bin Zainuri duduk yang diakui oleh Adi Jaya Saputra Bin Zainuri barang tersebut milik dirinya yang baru saja diberikan oleh GENTA (DPO) untuk di konsumsi bersama terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi, selanjutnya pada saat itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung menanyakan keberadaan genta (DPO) kepada terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri yang mana terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri mengatakan kepada tim satres narkoba Polres Tanggamus keberadaan Genta (DPO) sedang ada di belakang rumah, selanjutnya tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung bergerak menuju belakang rumah bengkel tersebut dimana pada saat itu Genta (DPO) berhasil melarikan diri kemudian tim satres narkoba Polres Tanggamus menemukan 1 (satu) buah kotak bewarna putih, 7 (tujuh) buah plastik klip berisikan Kristal Putih, 4 (empat) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sekop plastic yang mana berceceran dibalakang rumah bengkel tersebut. Selanjutnya terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1326/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,004 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2253/2026/NNF, dengan kesimpulan bahwa BB 2253/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1327/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,496 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 22542026/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram, selanjutnya disebut dalam berita acara BB 2255/2026/NNF
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas Nama Terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dengan nomor:BA/084/VII/TAT/BNNK Tanggal 23 Juli 2026 memberikan rekomendasi bahwa didaptkan Indikasi Keterlibatan Terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dalam peredaran gelap narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------Bahwa terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi pada hari rabu tanggal 1 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 sekira pukul 18.40 Wib Wib di pekon kejayaan kecamatan talang padang kabupaten tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan sebagai penyalahguna telah mengkonsumsi bagi diri sendiri narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari tim satres narkoba Polres Tanggamus yang terdiri dari Ilham Bimantoro, SH Bin Trubus, M Zidan Multazam Bin Tanwir, dan M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah pada hari rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 16.20 Wib mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus yang mana informasi yang didapatkan yang melakukan pengedaran narkotika yaitu Genta (DPO), kemudian tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung menuju lokasi yang diduga sering digunakan untuk melakukan pengedaran gelap narkotika, dimana pada saat sampai dilokasi tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan pengintaian yang mana pada saat pengintaian tersebut tim satres narkoba Polres Tanggamus melihat Genta (DPO) keluar rumah menuju sebuah bengkel yang berada di pekon kejayaan kecamatan talang padang kabupaten tanggamus, kemudian pada saat kami melakukan pengintaian terdapat salah seorang lagi yang masuk kedalam bengkel tersebut dimana didalam bengkel tersebut terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri bersama-sama dengan Genta (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari pemberian Genta (DPO), setelah sesaat sebelum Tim tim satres narkoba Polres Tanggamus Genta (DPO) berjalan menuju kebelakang rumah bengkel tersebut sambil memberi 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih kepada Adi Jaya Saputra Bin Zainuri untuk dikonsumsi bersama terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri, selanjutnya tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penggerebekan yang mana pada saat itu ditemukan 2 (dua) orang yang diketahui bernama terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri yang mana pada saat itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung memperkenalkan diri kepada terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas di genggaman tangan terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi pada penguasaan nya yang di saksikan oleh Adi Jaya Saputra Bin Zainuri dan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih ditemukan di samping posisi Adi Jaya Saputra Bin Zainuri duduk yang diakui oleh Adi Jaya Saputra Bin Zainuri barang tersebut milik dirinya yang baru saja diberikan oleh GENTA (DPO) untuk di konsumsi bersama terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi, selanjutnya pada saat itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung menanyakan keberadaan genta (DPO) kepada terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri yang mana terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri mengatakan kepada tim satres narkoba Polres Tanggamus keberadaan Genta (DPO) sedang ada di belakang rumah, selanjutnya tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung bergerak menuju belakang rumah bengkel tersebut dimana pada saat itu Genta (DPO) berhasil melarikan diri kemudian tim satres narkoba Polres Tanggamus menemukan 1 (satu) buah kotak bewarna putih, 7 (tujuh) buah plastik klip berisikan Kristal Putih, 4 (empat) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sekop plastic yang mana berceceran dibalakang rumah bengkel tersebut. Selanjutnya terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dan Adi Jaya Saputra Bin Zainuri
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1326/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,004 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2253/2026/NNF, dengan kesimpulan bahwa BB 2253/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1327/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 dengan barang bukti yang diterima berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,496 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 22542026/NNF, dan 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram, selanjutnya disebut dalam berita acara BB 2255/2026/NNF
  • Berdasarkn Surat Laboratorium Resmi Pemeriksaan Narkoba KEP MENKES No. 194/MENKES/SK/VI/2012 Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 260402003821 tanggal 6 April 2026 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urin Zaki Saputra Bin Nawawi disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis Met Amphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas Nama Terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dengan nomor:BA/084/VII/TAT/BNNK Tanggal 23 Juli 2026 memberikan rekomendasi bahwa didaptkan Indikasi Keterlibatan Terdakwa Zaki Saputra Bin Nawawi dalam peredaran gelap narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .---------------------------------------------

 

Kota Agung, 11 Agustus 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Andy Labanta Roh Manik S.H

Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya