Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2026/PN Kot DEDY HENDARTA, S.H. MUHAMMAD RAIA ATTALA Bin CAHYO SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1694 /L.8.20/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY HENDARTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIA ATTALA Bin CAHYO SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Raia Attala bersama-sama dengan saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Muhammad Raia Attala di telphone oleh saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (Penuntutan dilakukan terpisah) meminta terdakwa untuk datang ke rumah orang tua saksi Bima Adi Dharma yang beralamatkan di Pekon Pujodadi Kecamtan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dan berkata “sini kamu beli rokok dan es teh” dijawab terdakwa “oke”.
  • Bahwa saat terdakwa tiba dirumah orang tua saksi Bima Adi Dharma, saksi Bima Adi Dharma berkata “ini beli shabu saya” dijawab terdakwa “tidak bisa” kemudian saksi Bima Adi Dharma berkata kembali “kamu kira-kira bisa buang/jual shabu ini tidak” dijawab terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu menjadi 2 (dua) plastik klip dan akan dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi seorang bernama Adit alias Begok (Dpo) dan seorang bernama Tedi (Dpo) menawarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa janji bertemu dengan seorang bernama Tedi (Dpo) di Dusun Muji Sari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu untuk menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa Muhammad Raia Attala bersama-sama dengan saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Raia Attala pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa menunggu seorang bernama Tedi (Dpo) di Jalan Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, datang saksi Bagus Koli Wibowo, SE Bin M Khotim dan saksi Reza Setiaji Bin Sukardi serta anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Dwi Susanto Bin Carsono ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah klip plastik berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu lembar alumunium foil, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38 warna Glowing Gold, saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari saksi Bima Adi Dharma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Raia Attala sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Raia Attala pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira antara pukul 15.00 wib – pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah orang tua saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (penuntutan dilakukan terpisah) yang beralamatkan di Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Muhammad Raia Attala di telphone oleh saksi Bima Adi Dharma Bin Joni Siswanto (Penuntutan dilakukan terpisah) meminta terdakwa untuk datang ke rumah orang tua saksi Bima Adi Dharma yang beralamatkan di Pekon Pujodadi Kecamtan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dan berkata “sini kamu beli rokok dan es teh” dijawab saksi Muhammad Raia Attala “oke”.
  • Bahwa saat terdakwa tiba dirumah orang tua saksi Bima Adi Dharma, saksi Bima Adi Dharma langsung menawarkan terdakwa menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sambil berkata “ini pakek” dijawab terdakwa “iya” selanjutnya terdakwa mengisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan, sambil menghisab Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu saksi Bima Adi Dharma berkata “ini beli shabu saya” dijawab terdakwa “tidak bisa” kemudian saksi Bima Adi Dharma berkata kembali “kamu kira-kira bisa buang/jual shabu ini tidak” dijawab terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu menjadi 2 (dua) plastik klip dan akan dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Penggadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor: 113/10795.04/2026 tanggal 7 April 2026 yang ditanda tangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.
  • 1 (satu) buah plastik klip bertanda 2 berisikan kristal putih dengan berat Bruto 0,19 gr.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1493/ NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, St., MT., M. Sc, selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan bersama dengan pemeriksa Andre Taufik Kurniawan, ST., MT dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm serta Muhammad Al Ghifari, S. Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap BB 2487/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,152 gram dengan kesimpulan BB 2487/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB 2487/2026/NNF terdapat sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,131 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.260428004354 tanggal 4 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Aditiya M Biorned selaku Penanggung jawab Laboratorium Kesehatan pada UPTD Balai Laborattorium Kesehatan Provinsi Lampung bersama dengan pemeriksa Iproh Susanti, S. Km dan Widiyawati, A. Md F, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine terdakwa Muhammad Raia Attala Bin Cahyo Suyanto dengan kesimpulan ditemukan Narkotika jenis Amphetamin, Met Amphetamin, Methylemene dioxy Met Amphetamin (Shabu-shabu).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Raia Attala sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya