Primair: Bahwa ia terdakwa DADANG KURNIAWAN BIN ROHMAN pada hari Minggu Tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 00.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018 bertempat di rumah SUHAYA (Daftar Pencarian Orang) di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Subsidair: Bahwa ia terdakwa DADANG KURNIAWAN BIN ROHMAN pada hari Minggu Tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 00.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018 bertempat di rumah SUHAYA (Daftar Pencarian Orang) di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; |