| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Eko Puji Rianto Bin Suminto bersama-sama dengan saksi Edi Wibowo Bin Wahono Adi Subroto (alm) (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira jam 01.55 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di garasi mobil rumah saksi korban Janu Predianto alias Janu Bin Pasung yang beralamatkan Dusun Fajar Agung Rt 001 Rw 001 Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 23.30 wib setelah melihat sepeda motor Yupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan berboncengan berhenti didepan rumah miliknya, saksi Janu Predianto alias Janu Bin Pasung menelphone saksi Wanto Bin Pairun dan saksi Agus Witjarnoko Bin Pairun meminta bantuan untuk mengawasi.
- Bahwa saat melintasi Jalan Lintas Barat tepatnya di Pekon Fajar Agung terdakwa Eko Puji Rianto Bin Suminto dan saksi Edi Wibowo Bin Wahono Adi Subroto (alm) (penuntutan dilakukan terpisah) melihat mobil minibus Panther warna biru tua metalik yang sedang parkir di garasi, selanjutnya setelah mengawasi keadaan terdakwa dan saksi Edi Wibowo duduk santai di Pom Bensin Pekon Gumuk Rajin Kecamatan Pagelaran.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira jam 01.55 wib pada saat digarasi mobil rumah saksi Janu Predianto alias Janu terdakwa langsung membuka pintu mobil yang tidak terkunci kemudian dengan menggunakan alat bantu terdakwa memasukkan mata kunci gagang leter Y kedalam lubang kontak kunci mobil untuk menghidupkan mobil Panther warna biru tua metalik milik saksi Janu Predianto sementara saksi Edi Wibowo mendorong mobil Panther tersebut ke arah luar garasi.
- Bahwa melihat ada 1 (satu) orang sudah berada dibangku depan bagian kanan mobil minibus Panther warna biru tua metalik nomor polisi BE 1473 GQ Noka MHCTBR52BSC118279 Nosin A118279 BPKB atas nama Kidung Rahmawan miliknya, selanjutnya saksi Janu Predianto langsung keluar dari rumah langsung mengejar mobil Panther warna biru tua metalik yang berhasil dihidupkan oleh terdakwa, karena tidak berhasil mengejar selanjutnya saksi Janu Predianto langsung beralih mengejar dan berhasil menjatuhkan saksi Edi Wibowo yang sedang berusaha menghidupkan 1 (satu) unit motor Yamaha Yupiter MX sambil berteriak “maling-maling”, selanjutnya saksi Edi Wibowo diamankan oleh warga yang datang, sementara terdakwa melarikan diri menuju Kecamatan Sukoharjo, kemudian saat melintas dijalan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat karena panik dikejar warga terdakwa berhenti dan meninggalkan mobil minibus Panther warna biru tua metalik nomor polisi BE 1473 GQ tersebut selanjutnya terdakwa dengan meminjam motor Vega ZR milik penjual pecel lele melarikan diri ke arah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
- Bahwa setelah berhasil mengamankan saksi Edi Wibowo saksi Janu Predianto menghubungi saksi Riyadi Bin Agus Budi Purwoko dengan berkata “lur mobilku dimaling orang, larinya kayaknya kearah Rejosari, minta tolong dibantu awasi sapa tau lewat”, selanjutnya setelah selesai berjualan sekira jam 02.30 wib saksi Riyadi mencari disepanjang jalan lintas Barat dan akhirnya melihat mobil Panther warna biru tua metalik BE 1472 GQ sedang terparkir Jalan Makam KH. Gholib kemudian saksi Riyadi memberitahu saksi Janu Predianto.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Puji Rianto Bin Suminto dan saksi Edi Wibowo Bin Wahono Adi Subroto (alm) mengambil mobil minibus Panther warna biru tua metalik nomor polisi BE 1473 GQ tanpa izin dan sepengetahuan, saksi Janu Predianto alias Janu Bin Pasung mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Eko Puji Rianto Bin Suminto sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |