Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2023/PN Kot NOPIYANA BINTI M.TAHER 1.SAKRANI YUSUF BIN YUSUF
2.HASBULLAH BIN MAD TAHIR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2023/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOPIYANA BINTI M.TAHER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOHIBUL IHSAN.SH.MHNOPIYANA BINTI M.TAHER
Tergugat
NoNama
1SAKRANI YUSUF BIN YUSUF
2HASBULLAH BIN MAD TAHIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  1. Menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di desa Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kanupatenm Tangamus oleh Pengadilan Negeri Kota Agung Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/Pn Kot.
  2. Menyatakan putusan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  3.  
  1. DALAM POKOK PERKARA

PRIMER :

  1.  Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan
  2.  Menyatakan  Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3.  Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  4.  Menyatakan tanah seluas 10 X 30 M2 yang batas batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah timur berbatasan dengan Zainuddin
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan cik Umar
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jusuf;

Kepada ahli waris M.Taher selaku pemilik tanah tersebut yang di Peloreh dari Kamila kepada M. Taher yang dibuat diatas kertas bermaterai pada tanggal 6 Januari Tahun 1980 yang diketahui oleh kepala kampung Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Lampung selatan;

  1. Memerintahkan Terlawan I (Pemohon Eksekusi) untuk mengembalikan tanah 10 X 30 M2  untuk di kembalikan kepada ahli waris M.Taher;
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk secara tanggung menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak