Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Kot CANDRA ALVIN, S.H. SUGIYANTO Bin (Alm) MISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2452/L.8.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRA ALVIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Bin (Alm) MISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Bin (Alm) MISMAN bersama-sama dengan saksi USMAN alias USMAN EFENDI Bin (Alm) RASJID (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah milik saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA yang beralamatkan di Pekon Tunggul Pawenang RT 002 RW 001 Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 363 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya