| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Bin (Alm) MISMAN bersama-sama dengan saksi USMAN alias USMAN EFENDI Bin (Alm) RASJID (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah milik saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA yang beralamatkan di Pekon Tunggul Pawenang RT 002 RW 001 Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi USMAN alias USMAN EFENDI dengan maksud untuk mengajak saksi USMAN alias USMAN EFENDI mencari uang, selanjutnya saksi USMAN alias USMAN EFENDI bertanya kepada Terdakwa “DAERAH MANA MAU KEMANA” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH IKUT SAJA”, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi USMAN alias USMAN EFENDI menuju rumah Terdakwa yang berada di Bendosari Kabupaten Lampung Tengah, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan saksi USMAN alias USMAN EFENDI berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dan saksi USMAN alias USMAN EFENDI tiba di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang mana saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi warna kuning dengan Nopol: T 8649 TA yang terparkir di garasi rumah milik saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa dan saksi USMAN alias USMAN EFENDI berhenti di pinggir jalan lalu Terdakwa menyuruh saksi USMAN alias USMAN EFENDI menunggu di motor untuk berjaga-jaga sedangkan Terdakwa berjalan mendekati 1 (satu) unit mobil mitsubishi warna kuning tersebut untuk mengecek mobil tersebut dan ditemukan kunci mobil tergantung di dalam di dalam mobil tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri saksi USMAN alias USMAN EFENDI supaya saksi USMAN alias USMAN EFENDI membantu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit mobil mitsubishi dengan Nopol: T 8649 TA keluar dari garasi rumah milik saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA, setelah 1 (satu) unit mobil mitsubishi tersebut keluar dari garasi saksi USMAN alias USMAN EFENDI kembali ke sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam lalu Terdakwa masuk ke dalam mobil dan langsung menghidupkan 1 (unit) mobil mitsubishi warna kuning dengan menggunakan kunci yang tergantung di dalam mobil tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit mobil mitsubishi dengan Nopol: T 8649 TA tersebut menuju Bendosari, Kabupaten Lampung Tengah, dengan maksud bertemu dengan Sdra. PUR (DPO) sedangkan saksi USMAN alias USMAN EFENDI mengikuti dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, selanjutnya Terdakwa menghentikan 1 (satu) unit mobil mitsubishi tersebut di pinggir jalan dekat kebun karet yang mana Sdra. PUR (DPO) sudah menunggu di pinggir jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa, saksi USMAN alias USMAN EFENDI, dan Sdra. PUR (DPO) menurunkan kunci-kunci, kabel dan salon yang berada di mobil tersebut serta melepas plat mobil tersebut, kemudian mobil tersebut dibawa pergi oleh Sdra. PUR (DPO);
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menelepon saksi USMAN alias USMAN EFENDI dengan maksud mengajak untuk menjual 1 (unit) mobil mitsubishi yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa dan saksi USMAN alias USMAN EFENDI, selanjutnya Terdakwa dan saksi USMAN alias USMAN EFENDI pergi mengambil 1 (satu) unit mobil mitsubishi yang dibawa oleh Sdra. PUR (DPO) lalu menjual 1 (unit) mobil mitsubishi dengan harga Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (unit) mobil mitsubishi dengan Nopol: T 8649 TA tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama denagn saksi USMAN alias USMAN EFENDI mengakibatkan saksi AGUS TRIYANTORO SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------- |