Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Kot DIMAS ABIMAYU, S.H. MINARDI alias ADI Bin SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2358/L.8.20/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS ABIMAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINARDI alias ADI Bin SYAHRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

Bahwa Terdakwa MINARDI Alias ADI Bin SYAHRUL pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Makan yang beralamatkan di Kelurahan Pardomouan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehubungan tempat kediaman sebagian besar Saksi berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung maka Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa menelepon ADI ARITONANG (DPO) menanyakan kabar dan ADI ARITONANG (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “DI MAU KERJA TIDAK?” Terdakwa bertanya “MAU, KERJA APA? BERHUBUNG SAYA LAGI SUSAH CARI UANG” dijawab ADI ARITONANG (DPO) “KAMU MAU TIDAK JADI KURIR NARKOBA (GANJA)?” Terdakwa menjawab “MAU, KARENA SAYA TIDAK PUNYA UANG” kemudian ADI ARITONANG (DPO) berkata “YA SUDAH” Terdakwa bertanya kembali “NGAMBILNYA DIMANA BANG?” ADI ARITONANG (DPO) menjawab “DI PANYABUNGAN” Terdakwa menjawab “YASUDAH IYA BANG”. Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat ke rumah ADI ARITONANG (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara dan sesampainya dirumah tersebut Terdakwa dijemput oleh Adiknya ADI ARITONANG (DPO), yaitu FERI FEBRIANTO ARITONANG (DPO) dan disuruh menginap dirumahnya, kemudian ADI ARITONANG (DPO) menelepon Terdakwa untuk menuju ke Kecamatan Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja tersebut. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat ke Kecamatan Panyambungan, Provinsi Sumatera Utara dan sekira Pukul 20.00 WIB ada yang menelepon Terdakwa dengan Nomor 0812-9916-0247 yang mengaku bernama JAKA (DPO) dengan berkata “INI UTUSAN SI BOS” dijawab oleh Terdakwa “IYA, SAYA NUNGGU DIMANA BANG?” dijawab oleh JAKA (DPO) “TUNGGU DI SIMPANG”, kemudian kurang lebih sekira 10 menit JAKA (DPO) datang dengan mengendarai Sepeda Motor KLX Warna Merah dan mengajak Terdakwa makan dan mengobrol masalah pribadi dan masalah keluarga lalu berselang 30 menit ada 3 (Tiga) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal mengendarai 2 (Dua) unit Sepeda Motor dengan membawa 1 (Satu) buah Koper Warna Biru berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 1 (Satu) buah Kardus berisikan Narkotika Jenis Ganja lalu JAKA (DPO) menyerahkan 1 (Satu) buah Koper Warna Biru dan 1 (Satu) buah Kardus tersebut kemudian JAKA (DPO) bersama dengan 3 (Tiga) laki-laki tersebut pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menuju kerumah ADI ARITONANG (DPO) sambil membawa Koper dan Kardus tersebut untuk disimpan dirumah ADI ARITONANG (DPO) sambil Terdakwa menghubungi ADI ARITONANG (DPO) dengan berkata “BANG, BARANGNYA SUDAH DI SAYA INI MASIH DIRUMAH ABANG” dijawab oleh ADI ARITONANG (DPO) “YA SUDAH NANTI KAMU BAWA KE LAMPUNG” Terdakwa bertanya “DILAMPUNGNYA MANA BANG?” ADI ARITONANG (DPO) menjawab “YA SUDAH NANTI KAMU KE LAMPUNG DULU, SETELAH ITU SAYA ARAHKAN SETELAH DI LAMPUNG NANTI ADA YANG MENERIMANYA” dijawab oleh Terdakwa “IYA”. Kemudian ADI ARITONANG memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai / cash melalui adiknya, yaitu FERI FEBRIANTO ARITONANG (DPO) kemudian Terdakwa bermalam dirumahnya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya ADI ARITONANG (DPO) menuju ke Lampung dengan menggunakan Mobil Bus dan sebelum sampai di Lampung, Terdakwa bermalam (Transit) terelbih dahulu di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kemudian ketika di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju ke arah Lampung dengan cara berganti Mobil Bus ke arah Provinsi Lampung dan pada saat di perjalanan Terdakwa tertidur dan sudah berada di Pool PO. Tapanuli sekira Pukul 23.00 WIB kemudian Terdakwa meminta berhenti dan langsung turun dari Mobil Bus tersebut, kemudian Terdakwa sambil duduk di Pool PO. Tapanuli tersebut mencoba menelepon ADI ARITONANG (DPO) namun tidak dapat dihubungi kembali sampai akhirnya Terdakwa didatangi oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa baru 1 (Satu) kali membantu ADI ARITONANG (DPO) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dikarenakan Terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang.
  • Bahwa ADI ARITONANG menjanjikan kepada Terdakwa jika berhasil mengantarkan Narkotika Jenis Ganja tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk perkilonya, dikarenakan Narkotika Jenis Ganja yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) Kg sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 16.800.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa juga mendapatkan uang jalan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang telah habis digunakan oleh Terdakwa selama perjalanan dari Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Lampung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 205/10582.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap 24 (Dua Puluh Empat) bungkus Plastik Cokelat ukuran sedang dengan kode 1 sampai dengan kode 24 yang berisikan Daun Kering dengan diketahui berat Brutto keseluruhan sebesar 23.234,06 (Dua Pukuh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Koma Kosong Enam) Gram dengan rincian sebagai berikut :
  • Kode 1 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 960.99 gram.
  • Kode 2 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1059.81 gram.
  • Kode 3 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1040.42 gram.
  • Kode 4 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1038.14 gram.
  • Kode 5 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1065.09 gram.
  • Kode 6 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1030.92 gram.
  • Kode 7 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1017.69 gram.
  • Kode 8 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1084.51 gram.
  • Kode 9 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1025.30 gram.
  • Kode 10 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1065.14 gram.
  • Kode 11 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1059.74 gram.
  • Kode 12 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1042.69 gram.
  • Kode 13 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1035.87 gram.
  • Kode 14 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1075.83 gram.
  • Kode 15 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1037.24 gram.
  • Kode 16 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1017.61 gram.
  • Kode 17 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1071.2 gram.
  • Kode 18 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1173.62 gram.
  • Kode 19 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1014.97 gram.
  • Kode 20 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1060.3 gram.
  • Kode 21 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1049.53 gram.
  • Kode 22 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1074.18 gram.
  • Kode 23 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1094.26 gram.
  • Kode 24 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 996.14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2814/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) buah Koper dan 1 (Satu) buah Kardus berlak segel lengkap dengan label brang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 24 (Dua Puluh Empat) bungkus Plastik dililit lakban Cokelat masing-masing berisikan Daun-Daun Kering dengan berat Netto keseluruhan seberat 24.284,30 gram dengan kesimpulan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual maupun menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkoitka Jenis Ganja tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima dan menjual maupun menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MINARDI Alias ADI Bin SYAHRUL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MINARDI Alias ADI Bin SYAHRUL pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Samping Pool PO. Tapanuli yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 23.00 WIB pada saat Saksi REZA SETIAJI Bin SUKARDI bersama-sama dengan Saksi EGHA DWI PERMANA Bin ALI dan Saksi M. RAFI RAMANSA, S.H. Bin BADARUZZAMAN, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu sedang melakukan patroli di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu kemudian pada saat melewati Pool PO. Tapanuli tersebut para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk dalam keadaan bingung sambil mencoba menghubungi ADI ARITONANG (DPO) menggunakan 1 (Satu) unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam milik Terdakwa. Melihat keadaan tersebut para Saksi langsung menghampiri Terdakwa dan menanyakan identitas Terdakwa yang mengatakan berasal dari Provinsi Sumatera Utara, kemudian para Saksi melihat 1 (Satu) buah Koper berwarna Biru dan 1 (Satu) buah Kardus dan para Saksi langsung melakukan penggeledahan dengan cara terlebih dahulu memanggil Saksi ANWAR SADIKIN Bin ANGWAR yang merupakan Aparat Pekon / RT Setempat dan ditemukan dalam Koper tersebut barang bukti berupa 15 (Lima Belas) Paket yang dilakban Warna Cokelat berisikan Narkotika Jenis Ganja dan para Saksi juga membuka 1 (Satu) Kardus yang berisikan 9 (Sembilan) Paket yang dilakban Warna Cokelat berisikan Narkotika Jenis Ganja dan terdapat 1 (Satu) unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam milik Terdakwa yang diamankan juga oleh para Saksi, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 205/10582.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap 24 (Dua Puluh Empat) bungkus Plastik Cokelat ukuran sedang dengan kode 1 sampai dengan kode 24 yang berisikan Daun Kering dengan diketahui berat Brutto keseluruhan sebesar 23.234,06 (Dua Pukuh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Koma Kosong Enam) Gram dengan rincian sebagai berikut :
  • Kode 1 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 960.99 gram.
  • Kode 2 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1059.81 gram.
  • Kode 3 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1040.42 gram.
  • Kode 4 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1038.14 gram.
  • Kode 5 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1065.09 gram.
  • Kode 6 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1030.92 gram.
  • Kode 7 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1017.69 gram.
  • Kode 8 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1084.51 gram.
  • Kode 9 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1025.30 gram.
  • Kode 10 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1065.14 gram.
  • Kode 11 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1059.74 gram.
  • Kode 12 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1042.69 gram.
  • Kode 13 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1035.87 gram.
  • Kode 14 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1075.83 gram.
  • Kode 15 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1037.24 gram.
  • Kode 16 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1017.61 gram.
  • Kode 17 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1071.2 gram.
  • Kode 18 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1173.62 gram.
  • Kode 19 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1014.97 gram.
  • Kode 20 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1060.3 gram.
  • Kode 21 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1049.53 gram.
  • Kode 22 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1074.18 gram.
  • Kode 23 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 1094.26 gram.
  • Kode 24 dengan Berat Brutto keseluruhan sebesar 996.14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2814/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) buah Koper dan 1 (Satu) buah Kardus berlak segel lengkap dengan label brang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 24 (Dua Puluh Empat) bungkus Plastik dililit lakban Cokelat masing-masing berisikan Daun-Daun Kering dengan berat Netto keseluruhan seberat 24.284,30 gram dengan kesimpulan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kejahatan berupa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MINARDI Alias ADI Bin SYAHRUL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya