Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. RUSLAN Bin AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/L.8.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Bin AZHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-1394/K.GUNG/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     RUSLAN Bin AZHARI

Nomor Identitas

:     1806183011790001

Tempat Lahir

:     Timbul

Umur/Tanggal Lahir

:     47 Tahun / 30 November 1979

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Pekon Payung Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Buruh Tani / Pekebun

Pendidikan

:   SMP (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 20 April 2026 s/d 23 April 2026 dan diperpanjang pada tanggal 23 April 2026 s/d 26 April 2026

 

  1. Riwayat Penahanan                 :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 24 April 2026 s/d 13 Mei 2026

Perpanjangan oleh PU 

 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 23 Juli 2026 s/d 21 Agustus 2026

Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 20 Agustus 2026 s/d 08 September 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- ------- Bahwa terdakwa RUSLAN Bin AZHARI bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada bulan Agustus 2025 sampai bulan Desember 2025 yang hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada bulan Agustus 2025 terdakwa datang ke rumah HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus untuk membeli sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi;--------------------------------------------
  • Selanjutnya HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO)  mengatakan "dari pada beli terus lebih baik bantuin jualan, bisa pake sabu gratis dapet untung juga" lalu terdakwa tertarik menyetujuinya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian keesokan harinya terdakwa kembali ke rumah HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO)  lalu terdakwa memberikan uang Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lalu terdakwa mendapatkan sabu sebanyak 8 (delapan) paket harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) paket harga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), 5 (lima) paket harga Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) paket harga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumahnya, yang kemudian sabu tersebut berhasil terdakwa jual dan mendapatkan uang sebanyak Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah);--------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa  kembali bertemu HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) memberikan sebanyak Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk membeli sabu lalu terdakwa jual kembali dan mendapatkan uang sebanyak Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah);--------------------------------------------
  • Kemudian sebanyak 14 (empat belas) kali terdakwa dengan menggunakan cara yang sama yaitu membeli kepada HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO)) sebanyak Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa diberikan beberapa paket sabu oleh HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) untuk terdakwa jual kepada pembeli;-----------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada akhir Desember 2025 terdakwa berhenti berjualan sabu lalu sehari sebelum penangkapan terdakwa mengkonsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB bersama EMBANG (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) mencari tempat untuk konsumsi sabu di pinggir kali dengan menggunkan alat yang sudah dibawa oleh (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) kemudian terdakwa konsumsi sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan EMBANG (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan;---------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa untuk apa 2 (dua) bundle plastic klip kosong dan dijawab oleh terdakwa 2 (dua) bundle plastic klip kosong terdakwa digunakan untuk jual sabu, yang selanjutnya terdakwa dibawa ke polres tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2155/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3598/2026/NNF;---------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3599/2026/NNF;-------------------------------------

yang disita dari terdakwa RUSLAN Bin AZHARI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

       ------- Bahwa terdakwa RUSLAN Bin AZHARI bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan HEN (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB SOLEH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) datang ke rumah tedakwa mengatakan "ada alat gak" dan terdakwa jawab "ada tapi gak ada pireknya” lalu SOLEH (DPO) mengatakan "iyaa saya bawa pirek ini” lalu terdakwa mengambil alat hisab sabu yang berada di selipan kasur rumahnya lalu terdakwa dan SOLEH (DPO) pergi ke rumah SOLEH (DPO) di Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus;------------
  • Kemudian terdakwa dan SOLEH (DPO) mengkonsumsi sabu di belakang rumah SOLEH (DPO) dan saat itu terdakwa menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan SOLEH (DPO) menghisap sebanyak 6 (enam) kali hisapan setelah mengkonsumsi sabu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa alat hisap sabu yang sebelumnya terdakwa gunakan lalu sesampainya di rumah terdakwa lempar ke atas loteng dengan tujuan untuk terdakwa simpan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB EMBANG (DPO) memanggil terdakwa di tempat hajatan tetangga terdakwa, mengatakan "sini temenin saya dulu, ada barang sedikit” lalu terdakwa pergi bersama EMBANG (DPO) mencari tempat untuk mengkonsumsi sabu di pinggir kali di dekat tempat hajatan dengan menggunkan alat yang sudah dibawa oleh EMBANG (DPO) lalu terdakwa mengkonsumsi bersama dengan EMBANG (DPO) dan terdakwa menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan EMBANG sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan, yang selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya;-------------
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2155/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3598/2026/NNF;---------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3599/2026/NNF;-------------------------------------

yang disita dari terdakwa RUSLAN Bin AZHARI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa RUSLAN Bin AZHARI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB SOLEH (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) datang ke rumah tedakwa mengatakan "ada alat gak" dan terdakwa jawab "ada tapi gak ada pireknya” lalu SOLEH (DPO) mengatakan "iyaa saya bawa pirek ini” lalu terdakwa mengambil alat hisab sabu yang berada di selipan kasur rumahnya lalu terdakwa dan SOLEH (DPO) pergi ke rumah SOLEH (DPO) di Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus;------------
  • Kemudian terdakwa dan SOLEH (DPO) mengkonsumsi sabu di belakang rumah SOLEH (DPO) dan saat itu terdakwa menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan SOLEH (DPO) menghisap sebanyak 6 (enam) kali hisapan setelah mengkonsumsi sabu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa alat hisap sabu yang sebelumnya terdakwa gunakan lalu sesampainya di rumah terdakwa lempar ke atas loteng dengan tujuan untuk terdakwa simpan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB EMBANG (DPO) memanggil terdakwa di tempat hajatan tetangga terdakwa, mengatakan "sini temenin saya dulu, ada barang sedikit” lalu terdakwa pergi bersama EMBANG (DPO) mencari tempat untuk mengkonsumsi sabu di pinggir kali di dekat tempat hajatan dengan menggunkan alat yang sudah dibawa oleh EMBANG (DPO) lalu terdakwa mengkonsumsi bersama dengan EMBANG (DPO) dan terdakwa menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan EMBANG sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan, yang selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya;-------------
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2155/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3598/2026/NNF;---------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3599/2026/NNF;-------------------------------------

yang disita dari terdakwa RUSLAN Bin AZHARI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa urine No.Lab. 260423003423 tanggal 21 April  2026 terhadap urine milik RUSLAN Bin AZHARI didapatkan hasil Positif Sabu.--------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

 

                                  Kota Agung, 31 Agustus 2026

                                              PENUNTUT UMUM

 

 

                                             MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya