Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Kot PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK 1.AAN ARISKA
2.MUHAIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AAN ARISKA
2MUHAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.371.850,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372230124 tanggal 18-04-2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sisa Angsuran            : Rp. 40.860.000,-

Denda              : Rp. 18.511.850,-    

Total                 : Rp. 59.371.850,-

 (lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                 : SUZUKI/ GC415V APV DLX MT

Jenis/Model                : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna           : 2011/HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin    : MHYGDN42VBJ357946/ G15AID234597

No. Polisi                    : BE 1949 VR

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                 : SUZUKI/ GC415V APV DLX MT

Jenis/Model                : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna           : 2011/HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin    : MHYGDN42VBJ357946/ G15AID234597

No. Polisi                    : BE 1949 VR

 

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak