| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa AGUS MULYAWAN Als AGUS BULE Bin ASTAR (Alm) bersama-sama dengan saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN (telah dilakukan penuntutan terpisah dan berkekuatan hukum tetap) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus tepatnya di rumah saksi korban DERI ARDIANSYAH Bin H. IDRIS atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yaitu mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumah Terdakwa AGUS MULYAWAN Bin ASTAR (Alm), kemudian sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengajak saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN untuk melakukan pencurian dengan berkata “YUK NYARI-NYARI”, kemudian terdakwa berkata, “AYUK”. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan saksi WISNOE RAMADHAN berkeliling dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam milik Terdakwa hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa tersebut di depan rumah kontrakan orang tua dari saksi WISNOE RAMADHAN. Setelah itu, terdakwa dan saksi WISNOE RAMADHAN berjalan kaki ke rumah saksi korban DERI ARDIANSYAH Bin H. IDRIS dan mengelilingi rumah saksi korban terlebih dahulu untuk melihat kondisi dan situasi rumah saksi korban. Kemudian, Terdakwa AGUS MULYAWAN Bin ASTAR (Alm) dan Saksi WISNOE RAMADHAN kemudian menuju ke rumah kontrakan orang tua dari saksi WISNOE RAMADHAN untuk mengambil motor dan pulang melalui areal persawahan menuju ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa dini hari tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa AGUS MULYAWAN Bin ASTAR (Alm) bersama saksi WISNOE RAMADHAN menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut menuju ke area persawahan yang berjarak sekitar ± 200 meter dari rumah saksi korban DERI ARDIYANSYAH Bin H. IDRIS dan berjalan kaki ke rumah saksi korban. Sesampainya di rumah saksi korban, kemudian terdakwa dan saksi WISNOE RAMADHAN melihat ada 1 (satu) buah tangga kayu yang berada di belakang rumah saksi korban yang kemudian saksi WISNOE RAMADHAN menggunakannya untuk masuk ke dalam rumah saksi korban melewati atap rumah. Setelah saksi WISNOE RAMADHAN sampai di atap rumah saksi korban, saksi WISNOE RAMADHAN merusak kayu reng atap rumah dan membuka genteng rumah yang kemudian terdakwa saksi WISNOE RAMADHAN langsung masuk ke dalam rumah saksi korban.
- Kemudian selanjutnya, pada saat saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN langsung menuju ke ruang tengah rumah saksi korban, saat itu saksi WISNOE RAMADHAN melihat ada 1 (satu) unit handphone Merk Readmi 6A Warna Hitam, dengan Nomor IMEI 1 : 869788042815183, IMEI 2 : 869788042815191 dengan nomor sim card yang terpasang 0812-7942-1941 milik saksi DERI ARDIANSYAH yang berada diatas kasur lantai disamping saksi korban sedang tertidur yang kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut. Selanjutnya saksi WISNOE RAMADHAN kemudian membuka grendel pintu belakang/pintu dapur rumah saksi korban yang saat itu Terdakwa AGUS MULYAWAN Bin ASTAR langsung masuk kedalam rumah saksi korban DERI ARDIANSYAH. Kemudian pada saat Terdakwa telah sampai ke dalam rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa AGUS MULYAWAN langsung mengambil 2 (dua) buah tabung Gas LPG 3 kg dan setelahnya terdakwa langsung menuju ke warung milik saksi korban dan mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 lembar dan pecahan uang Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar didalam etalase warung milik saksi korban. Selanjutnya, terdakwa mengambil 13 (tiga belas) bungkus rokok dengan berbagai macam merk yang terdiri dari 3(tiga) bungkus rokok merk Surya 16, 3(tiga) bungkus rokok merk Sampoerna kretek, 4(empat) bungkus rokok merek Mami Baru, 1(satu) buah rokok merk Clasmild 12, 1(satu) buah rokok merk Toracino, dan 1(satu) buah rokok merk BULL.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN langsung keluar menuju pintu belakang rumah saksi korban dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut dan setelah itu saksi WISNOE RAMADHAN langsung menutup pintu belakang rumah saksi korban yang kemudian saksi WISNOE RAMADHAN dan Terdakwa AGUS MULYAWAN langsung menuju ke area persawahan yang berada disekitaran rumah saksi korban. Setelah itu, barang-barang hasil curian tersebut oleh terdakwa dan saksi WISNOE RAMADHAN diletakan atau sembunyikan di area persawahan, kemudian saksi WISNOE RAMADHAN menunggu untuk menjaga barang-barang hasil curian tersebut sementara terdakwa langsung mengambil sepeda motor miliknya. Beberapa menit kemudian, terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam yang tidak ketahui identitas lengkapnya, kemudian terdakwa dan saksi WISNOE RAMADHAN langsung membawa barang-barang hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa setelah Terdakwa AGUS MULYAWAN dan saksi WISNOE RAMADHAN berhasil melakukan pencurian, barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam tersebut disembunyikan dirumah terdakwa beserta uang sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung Gas LPG 3 kg di warung yang beralamatkan di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi WISNOE RAMADHAN kemudian bertemu dengan saksi ADE IPAN yang kemudian saksi WISNOE RAMADHAN meminta tolong kepada saksi ADE IPAN untuk menjualkan 10 (sepuluh) bungkus rokok bermacam merk di warung yang beralamatkan di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang dengan harga sejumlah Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok merk TORACINO terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD ukuran kecil digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) bungkus rokok merk BULL warna hitam terdakwa berikan kepada saksi ADE IPAN. Setelah itu, saksi WISNOE RAMADHAN langsung menyerahkan uang hasil penjualan 2 (dua) buah tabung Gas LPG 3 kg kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu, saksi WISNOE RAMADHAN juga menyerahkan uang hasil penjualan 10 (sepuluh) bungkus rokok bermacam merk kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan uang sebesar Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS MULYAWAN als AGUS BULE Bin ASTAR dan bersama – sama dengan saksi WISNOE RAMADHAN, saksi korban DERI ARDIANSYAH Bin H. IDRIS mengalami total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP 2023--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa AGUS MULYAWAN als AGUS BULE Bin ASTAR pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yaitu mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa dini hari tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa AGUS MULYAWAN masuk kedalam rumah saksi korban DERI ARDIANSYAH melalui pintu belakang dengan cara membuka grendel pintu belakang/pintu dapur rumah saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung Gas LPG 3 kg milik saksi korban yang setelahnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 lembar dan pecahan uang Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar didalam etalase warung milik saksi korban. Selain itu, Terdakwa mengambil 13 (tiga belas) bungkus rokok bermacam-macam merk yang terdiri dari 3(tiga) bungkus rokok merk Surya 16, 3(tiga) bungkus rokok merk Sampoerna kretek, 4(empat) bungkus rokok merek Mami Baru, 1(satu) buah rokok merk Clasmild 12, 1(satu) buah rokok merk Toracino, dan 1(satu) buah rokok merk BULL.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung keluar menuju pintu belakang rumah saksi korban dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut dan barang-barang hasil curian tersebut oleh terdakwa disembunyikan di area persawahan dan selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS MULYAWAN als AGUS BULE Bin ASTAR dan saksi WISNOE RAMADHAN Bin WAHYU POERNAWAN, saksi korban DERI ARDIANSYAH Bin H. IDRIS mengalami total kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |