Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Kot DEDY HENDARTA, S.H. HOLIDI als BONYOK bin (alm) SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1689 /L.8.20/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY HENDARTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIDI als BONYOK bin (alm) SURATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban Budiyanto Bin Suratman dan saksi Sri Sunarsih Binti (alm) Sunardi yang merupakan pasangan suami isteri yang tinggal bersama di Dusun Patoman Rt 003 Rw 003 Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib saat saksi Budiyanto dan saksi Sri Sunarsih sedang menonton Televisi datang terdakwa dan bercerita akan mengambil uang dengan seseorang, saat sedang mengobrol  datang anak saksi Budiyanto memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan roda merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 3931 UD Noka MH1JFZ215GK008570, Nosin JFZ2E1008683 diruang tamu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Budiyanto “minjem motor sebentar” dijawab saksi Budiyanto “mau kemana Hol” dijawab kembali oleh terdakwa “minjem sebentar mbok mau ngambil duit” selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 06.00 wib saksi Budiyanto mendatangi rumah terdakwa mencari terdakwa untuk menanyakan keberadaan motor Honda Beat milik saksi tetapi tidak bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Budiyanto bertanya kepada saksi Yesi Kusumawati Binti Kusno (isteri terdakwa) dengan mengatakan agar terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjem oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali bulan Mei 2026 sekira jam 08.00 wib saksi Budiyanto mendatangi rumah saksi Septiana Binti (alm) Suratman untuk mencari sepeda motor Honda Beat miliknya dan saat bertemu dengan saksi Septiana saksi Budiyanto berkata “oh kamu sakit, memang motornya tidak dipakai berobat” dijawab saksi “nggak.. orang saya pakai kendaraan sendiri”
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan Deni Menyan (Dpo) telah menggadaikan kendaraan motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 3931 UD Noka MH1JFZ215GK008570, Nosin JFZ2E1008683 kepada Yogi (Dpo) dengan harga gadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan atas bantuan menggadaikan motor tersebut Deni Menyan (Dpo) mendapatkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman saksi Budiyanto Bin Suratman mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban Budiyanto Bin Suratman dan saksi Sri Sunarsih Binti (alm) Sunardi yang merupakan pasangan suami isteri yang tinggal bersama di Dusun Patoman Rt 003 Rw 003 Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus hutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib saat saksi Budiyanto dan saksi Sri Sunarsih sedang menonton Televisi datang terdakwa dan bercerita akan mengambil uang dengan seseorang, saat sedang mengobrol  datang anak saksi Budiyanto memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan roda merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 3931 UD Noka MH1JFZ215GK008570, Nosin JFZ2E1008683 diruang tamu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Budiyanto “minjem motor sebentar” dijawab saksi Budiyanto “mau kemana Hol” dijawab kembali oleh terdakwa “minjem sebentar mbk mau ngambil duit” selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 06.00 wib saksi Budiyanto mendatangi rumah terdakwa mencari terdakwa untuk menanyakan keberadaan motor Honda Beat milik saksi tetapi tidak bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Budiyanto bertanya kepada saksi Yesi Kusumawati Binti Kusno (isteri terdakwa) dengan mengatakan agar terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjem oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali bulan Mei 2026 sekira jam 08.00 wib saksi Budiyanto mendatangi rumah saksi Septiana Binti (alm) Suratman untuk mencari sepeda motor Honda Beat miliknya dan saat bertemu dengan saksi Septiana saksi Budiyanto berkata “oh kamu sakit, memang motornya tidak dipakai berobat” dijawab saksi “nggak.. orang saya pakai kendaraan sendiri”
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan Deni Menyan (Dpo) telah menggadaikan kendaraan motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 3931 UD Noka MH1JFZ215GK008570, Nosin JFZ2E1008683 kepada Yogi (Dpo) dengan harga gadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan atas bantuan menggadaikan motor tersebut Deni Menyan mendapatkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman saksi Budiyanto Bin Suratman mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Holidi alias Bonyok Bin (alm) Suratman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya