Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Kot MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H. MUHAMMAD SYAH alias MAMEK Bin HASIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1299 /L.8.20/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAH alias MAMEK Bin HASIM (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

 

       Bahwa Terdakwa Muhammad Syah Alias Mamek Bin (Alm) Hasim pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat dirumah Mursid (DPO) yang beralamatkan di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berada di Penginapan Home Stay Victory yang beralamatkan RT.001 RW.001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi sendirian menuju pekon Margakaya, Kecamatan pringsewu, Kabupaten Pringsewu menggunakan sepeda motor honda beat warna putih ijo Milik Terdakwa untuk menemui Mursid (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu setelah sampai di tujuan tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu Mursid (DPO) diruang tamu rumah Mursid (DPO) Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Mursid (DPO) “Bang mau beli bahan bang’’ kemudian dijawab oleh Mursid (DPO) “mau beli berapa?” lalu Terdakwa jawab “mau beli ¼ (seperempat) bang’’, selanjutnya dijawab oleh Mursid (DPO) “mana duitnya?” lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Mursid (DPO) sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Mursid (DPO) memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong. Selanjutnya Terdakwa pulang kembali ke Penginapan Home Stay Victory tersebut dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa meletakkan ¼ (seperempat) kantong narkotika jenis sabu tersebut di atas plafon kamarnya yang berada di Penginapan Home Stay Victory.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB pada saat Saksi M. Nur Imam Kurnia Bin Aris Kuswara (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di Penginapan Home Stay Victory tersebut selanjutnya Saksi M. Nur Imam melihat ada Panggilan masuk dari Sdr. Andi Kurniawan Bin Raswan yang tidak terjawab di Handphone milik Saksi N. Nur Imam kemudian Saksi M. Nur Imam menelpon menggunakan app whatsapp dengan mengatakan “Kenapa?”  dijawab oleh Sdr Andi “ada gak?” dijawab Saksi M. Nur Imam “nanti tak kabarin”. Selanjutnya Saksi M. Nur Imam tidak menanggapi Sdr. Andi dengan cepat, karena Saksi M. Nur Imam akan pulang terlebih dahulu kerumahnya. Selanjutnya pada saat diperjalanan pulang Saksi M. Nur Imam menelpon kembali Sdr. Andi menggunakan app
  •  whatsapp dengan menanyakan “jadi gak ndi?” dijawab oleh Sdr. Andi “jadi” lalu dibalas oleh Saksi M. Nur Imam “yaudah nanti ketemuan di vihara.” selanjutnya Saksi M. Nur Imam kembali lagi ke Penginapan Home Stay Victory namun pada saat sampai dilokasi tersebut Saksi M. Nur Imam tidak melihat Terdakwa kemudian Saksi M. Nur Imam tanpa sepengetahuan Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang disimpan diatas Plafon kamar Terdakwa. Selanjutnya setelah Saksi M. Nur Imam mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Saksi M. Nur Imam pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Melati I LK I RT.002 RW.001 Kel. Pringsewu Timur, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu terlebih dahulu dan setelah sampai dirumahnya, selanjutnya Saksi M. Nur Imam mengambil serta memisahkan sebagian dari 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu kemudian Saksi M. Nur Imam membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas dada warna hitam menuju ke Vihara Bodhicitta yang berlamatkan di Jl. Melati 1 No. 174 Kel. Pringsewu Timur, Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu untuk bertemu dengan Sdr. Andi selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Saksi M. Nur Imam bertemu dengan Sdr. Andi dan Saksi M. Nur Imam langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Andi kemudian Sdr. Andi menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi M. Nur Imam langsung pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Saksi M. Nur Imam sedang tertidur tiba-tiba Petugas Kepolisian Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus Koli Wibowo Bin Khotim dan Saksi Reza Setiaji Bin Sukardi yang mendapatkan Informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan dengan didampingi oleh aparatur pekon setempat yaitu Saksi Turiman Sutopo Bin (Alm) Karsono serta dilakukan penggeledahan di rumah Saksi M. Nur Imam dan ditemukan berang bukti berupa 1 (satu) buah tas dada warna hitam yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) buah plastik Klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 2 (dua) buah Plastik klip bekas pakai Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
  • 3 (tiga) buah sedotan;
  • 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari alumnium foil rokok;
  • 1 (satu) buah botol bong dengan sedotan terpasang;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hijau.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi oleh Petugas Kepolisian Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus dan Saksi Reza kepada Saksi M. Nur Imam dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Terdakwa.
  • Kemudian sekira Pukul 04.00 WIB Petugas Kepolisian Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus dan Saksi Reza melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan didampingi oleh aparatur pekon setempat yaitu Saksi Turiman Sutopo Bin (Alm) Karsono dirumahnya yang beralamatkan di Sidoharjo, RT.013 RW.004, Pekon Sidoharjo, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi Bagus dan Saksi Reza namun tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi kepada Terdakwa bahwa barang bukti berada di Penginapan Home Stay Victory selanjutnya dilakukan penggeledahan di Penginapan Home Stay Victory Tersebut dan ditemukan Barang-bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak merk Smart Home warna biru putih;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) Buah Klip ukuran sedang;
  • 1 (satu) Buah Botol/Bong dengan tutup berlubang dengan sedotan terpasang;
  • 2 (dua) Buah Korek Api Gas;
  • 2 (dua) buah sedotan;
  • 2 (dua) buah Jarum terbuat dari alumunium foil.
  • Selanjutnya Barang bukti dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Pringsewu.
  • Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 54/10795.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram – 0,18 (nol koma delapan belas) gram (plastik) = 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gr (Netto).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4963/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang telah diperiksa oleh AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPTU Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 0,462 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian.

 

ATAU

KEDUA.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Syah Alias Mamek Bin (Alm) Hasim pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di kamar Homestay Victory yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Utara RT. 001 RW. 001, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berada di Penginapan Home Stay Victory yang beralamatkan RT.001 RW.001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi sendirian menuju pekon Margakaya, Kecamatan pringsewu, Kabupaten Pringsewu menggunakan sepeda motor honda beat warna putih ijo (milik) untuk menemui Mursid (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu setelah sampai di tujuan tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu Mursid (DPO) diruang tamu rumah Mursid (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Mursid (DPO) “Bang mau beli bahan bang’’ kemudian dijawab oleh Mursid (DPO) “mau beli berapa?” lalu Terdakwa jawab “mau beli ¼ (seperempat) bang’’, selanjutnya dijawab oleh Mursid (DPO) “mana duitnya?” lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Mursid (DPO) sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Mursid (DPO) memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong. Selanjutnya Terdakwa pulang kembali ke Penginapan Home Stay Victory tersebut dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa meletakkan ¼ (seperempat) kantong narkotika jenis sabu tersebut di atas plafon kamarnya yang berada di Penginapan Home Stay Victory.
  • Kemudian sekira Pukul 04.00 WIB Petugas Kepolisian Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus dan Saksi Reza melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan didampingi oleh aparatur pekon setempat yaitu Saksi Turiman Sutopo Bin (Alm) Karsono dirumahnya yang beralamatkan di Sidoharjo, RT.013 RW.004, Pekon Sidoharjo, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi Bagus dan Saksi Reza namun tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi kepada Terdakwa bahwa barang bukti berada di Penginapan Home Stay Victory selanjutnya dilakukan penggeledahan di Penginapan Home Stay Victory Tersebut dan ditemukan Barang-bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak merk Smart Home warna biru putih;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) Buah Klip ukuran sedang;
  • 1 (satu) Buah Botol/Bong dengan tutup berlubang dengan sedotan terpasang;
  • 2 (dua) Buah Korek Api Gas;
  • 2 (dua) buah sedotan;
  • 2 (dua) buah Jarum terbuat dari alumunium foil.
  • Selanjutnya Barang bukti dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Pringsewu.
  • Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 54/10795.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram – 0,18 (nol koma delapan belas) gram (plastik) = 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gr (Netto).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4963/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang telah diperiksa oleh AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPTU Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 0,462 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Syah Alias Mamek Bin (Alm) Hasim pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di kamar Homestay Victory yang beralamatkan di Kelurahan Pringsewu Utara RT. 001 RW. 001, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Home Stay Victory bersama Saksi M. Nur Imam Kurnia Bin Aris Kuswara (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya terdakwa siapkan terlebih dahulu Kaca Pirek, Alat hisap sabu/bong, dan juga korek api gas yang sudah tersambung dengan sumbu yang terbuat dari alumniumfoil rokok, kemudian terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek dan terdakwa sambungkan kedalam alat hisap sabu/bong, Selanjutnya Terdakwa bakar Narkotika jenis sabu tersebut hingga keluar asap dan terdakwa hisap asap tersebut sampai habis.
  • Bahwa pada hari kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul Pukul 04.00 WIB Petugas Kepolisian Polres Pringsewu yaitu Saksi Bagus dan Saksi Reza melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan didampingi oleh aparatur pekon setempat yaitu Saksi Turiman Sutopo Bin (Alm) Karsono dirumahnya yang beralamatkan di Sidoharjo, RT.013 RW.004, Pekon Sidoharjo, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi Bagus dan Saksi Reza namun tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi kepada Terdakwa bahwa barang bukti berada di Penginapan Home Stay Victory selanjutnya dilakukan penggeledahan di Penginapan Home Stay Victory Tersebut dan ditemukan Barang-bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak merk Smart Home warna biru putih;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) Buah Klip ukuran sedang;
  • 1 (satu) Buah Botol/Bong dengan tutup berlubang dengan sedotan terpasang;
  • 2 (dua) Buah Korek Api Gas;
  • 2 (dua) buah sedotan;
  • 2 (dua) buah Jarum terbuat dari alumunium foil.
  • Selanjutnya Barang bukti dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Pringsewu.
  • Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 54/10795.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rinaldi Surya Caesario, S.H. selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan, bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram – 0,18 (nol koma delapan belas) gram (plastik) = 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gr (Netto).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4963/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang telah diperiksa oleh AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Penata TK.I Made Ayu Shinta, M., A.md., S.E., dan IPTU Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal dengan berat netto 0,462 gram didapatkan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 251229010645 31 Desember 2025 yang telah diperiksa oleh Iproh Susanti, S.K.M. dan Widiyawati, A.md.F. selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh dr. Aditya, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Sample URINE atas nama Terdakwa Muhammad Syah Alias Mamek Bin (Alm) Hasim dengan kesimpulan: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya