| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon yang ada di dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, yang sebelumya bernama MUHAMAD ULUL AZMI ASKANDAR menjadi ULUL AZMI dan tempat lahir yang sebelumnya Lampung menjadi Podorejo
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu untuk mencatat tentang penggantian dokumen yang ada di KK, Akta Kelahiran tersebut;
|
Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku; |