| Dakwaan |
Pertama:
Bahwa Terdakwa Setiardi Bin Sukanto pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Halaman Rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo beralamat di Fajaresuk Timur, RT. 001, RW. 003, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut: ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, Terdakwa sudah kurang lebih 7 (tujuh) Hari menginap dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli yang beralamat di Sukamaju, RT.006, RW.004, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
- Bahwa selama menginap dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli, Terdakwa akhirnya kenal dengan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi yang merupakan teman dari Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli yang rumahnya berdekatan dengan rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli (satu desa); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 21.00 Wib tanggal 26 Maret 2026, saat Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi sedang berada di Pos Ronda/Gardu dekat rumahnya di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, datang Terdakwa menghampiri Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan berkata “besok mau kemana, sibuk engga?” kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi menjawab “engga kemana-mana” yang kemudian Terdakwa mengatakan “besok anterin saya kerumah paman yang berada di pekon fajaresuk kabupaten pringsewu abis sholat jumat” dan kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi mengatakan “yaudah abis sholat dianterin" ; ------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi menghampiri Terdakwa yang berada dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli dan menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “jadi ga mas, kalo jadi ayok” lalu Terdakwa menjawab “iya jadi siap-siap dulu”. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli dan kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi mengatakan kepada Terdakwa “mas motor ini gaada bensinnya” yang kemudian Terdakwa menjawab “gampang bensin nanti saya yang ngisi, kalo sudah sampe tempat paman nanti saya kasih uang seratus ribu”, kemudian pada sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori berangkat dari Rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli menuju Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, dengan Posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori diboncengan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sesaat sebelum sampai rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo yang dalam hal ini disebut oleh Terdakwa sebagai Paman, Terdakwa meminta kepada Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori untuk terlebih dahulu mampir di Lapo Tuak yang tidak jauh dari rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo dikarenakan Terdakwa ingin membeli minuman jenis Tuak, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori untuk menunggu di Lapo Tuak tersebut, kemudian sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo, sesampainya dirumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo, Terdakwa meminta izin untuk membawa temannya yaitu Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori untuk ikut mampir kerumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo dengan mengatakan “mas teman aku ajak kesini ya” dan kemudian Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo menjawab “yaudah gapapa bawa kesini saja”, selanjutnya Terdakwa kembali menghampiri Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori di Lapo Tuak dan mengajak Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori kerumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo;
- Bahwa sekira Pukul 17.15 Wib setibanya Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori dirumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo yang beralamatkan di Fajaresuk Timur, RT. 001, RW. 003, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian Terdakwa mengenalkan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori kepada Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, Sdr. Buhori dan Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo mengobrol bersama dan minum Tuak; ---------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk membeli rokok, saat itu Sdr. Buhori yang juga ingin ikut membeli rokok namun dilarang oleh Terdakwa dan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi. Kemudian Terdakwa dan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi keluar dari rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo dan selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi yang diparkirkan disebelah rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk membuka pintu gerbang, kemudian setelah membuka pintu gerbang, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi langsung menaiki Sepeda Motor tersebut diboncengan, pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk menutup pintu gerbang rumah terlebih dahulu, dan kemudian mengatakan “tutup dulu gerbangnya, sudah mau magrib” dan pada saat Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi sedang menutup gerbang kemudian Terdakwa mengatakan “tunggu sini bentar, saya kedepan situ” yang kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang izin menggunakan motor kepada Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk membeli rokok ternyata justru membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, yang mana motor milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi tersebut Terdakwa bawa kabur untuk menemui Sdr. Beni (DPO) yang beralamatkan di Pekon Gunung Kasing, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang kemudian sesampainya dirumah Sdr. Beni (DPO) Terdakwa mengatakan “cariin yang mau gadai motor ini” yang selanjutnya Sdr. Beni (DPO) menanyakan terkait surat motor beserta asal-usul dari kepemilikan motor tersebut, yang selanjutnya datang seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan yang mau menerima gadai motor tersebut dengan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya; ---------------
- Bahwa uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dipergunakan Terdakwa untuk membeli baju, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pringsewu saat sedang berada di Pasar Baru, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dan kemudian dibawa ke Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan/atau Saksi Masdar Helmi Bin Hilaludin selaku selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 mengalami kerugian mterill sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa Setiardi Bin Sukanto pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Halaman Rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo beralamat di Fajaresuk Timur, RT. 001, RW. 003, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang” yang dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut: -----
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa sedang menginap dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli yang beralamat di Sukamaju, RT.006, RW.004, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang sebelumnya Terdakwa telah menginap selama kurang lebih 7 (tujuh) Hari dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli; --------
- Bahwa selama menginap dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli, Terdakwa akhirnya kenal dengan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi yang merupakan teman dari Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli yang rumahnya berdekatan dengan rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli (satu desa); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 21.00 Wib tanggal 26 Maret 2026, saat Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi sedang berada di Pos Ronda/Gardu dekat rumahnya di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, datang Terdakwa menghampiri Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan berkata “besok mau kemana, sibuk engga?” kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi menjawab “engga kemana-mana” yang kemudian Terdakwa mengatakan “besok anterin saya kerumah paman yang berada di pekon fajaresuk kabupaten pringsewu abis sholat jumat” dan kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi mengatakan “yaudah abis sholat dianterin" ; ------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi menghampiri Terdakwa yang sedang berada dirumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli dan menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “jadi ga mas, kalo jadi ayok” lalu Terdakwa menjawab “iya jadi siap-siap dulu” yang selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli dan kemudian Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi mengatakan kepada Terdakwa “mas motor ini gaada bensinnya” yang kemudian Terdakwa menjawab “gampang bensin nanti saya yang ngisi, kalo sudah sampe tempat paman nanti saya kasih uang seratus ribu”, yang kemudian pada sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori berangkat dari Rumah Saksi Adi Irawan Bin Zulkifli menuju Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, yang kemudian pada saat sebelum sampai rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo yang disebut oleh Terdakwa sebagai Paman, Terdakwa meminta kepada Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori untuk terlebih dahulu mampir di Lapo Tuak yang tidak jauh dari rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo dikarenakan Terdakwa ingin membeli minuman Tuak, dan kemudian menyuruh Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori untuk menunggu di Lapo Tuak tersebut, selanjutnya pada sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo yang tidak jauh dari Lapo Tuak, Sesampainya dirumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo, Terdakwa yang ingin bersilaturahmi meminta izin kepada Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo untuk membawa Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori menemaninya bersilaturahmi dengan mengatakan “mas teman aku ajak kesini ya” dan kemudian Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo menjawab “yaudah gapapa bawa kesini saja”, selanjutnya Terdakwa kembali menghampiri Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori di Lapo Tuak dan kemudian mengajak Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori kerumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira Pukul 17.30 Wib setibanya Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori dirumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo yang beralamatkan di Fajaresuk Timur, RT. 001, RW. 003, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian Terdakwa mengenalkan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan Sdr. Buhori kepada Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, Sdr. Buhori dan Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo mengobrol bersama dan minum Tuak; ---------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk keluar membeli rokok, yang mana pada saat itu Sdr. Buhori juga ingin ikut dengan Terdakwa dan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, namun dilarang oleh Terdakwa dan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi keluar dari rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi yang diparkirkan disebelah rumah Saksi Angela Febrianto Bin Prih Wardoyo, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk membuka gerbang lalu kemudian setelah membuka gerbang, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi langsung menaiki Sepeda Motor tersebut di boncengan dan Terdakwa diposisi yang mengendarai sepeda motor, setelah sama-sama diatas motor, kemudian Terdakwa kembali menyuruh Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi untuk menutup pintu gerbang rumah terlebih dahulu, dengan mengatakan “tutup dulu gerbangnya, sudah mau magrib” dan pada saat Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi sedang menutup pintu gerbang rumah, Terdakwa dengan bujuk rayu dan tipu dayanya berkata kepada Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi “tunggu sini bentar, saya kedepan situ” yang kemudian Terdakwa langsung pergi begitu saja meninggalkan Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian, bukannya membeli rokok Terdakwa justru membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi, yang mana motor tersebut Terdakwa bawa pergi untuk menemui Sdr. Beni (DPO) yang beralamatkan di Pekon Gunung Kasing, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sesampainya dirumah Sdr. Beni (DPO) Terdakwa mengatakan “cariin yang mau gadai motor ini” yang selanjutnya Sdr. Beni (DPO) menanyai terkait surat motor tersebut beserta asal-usul dari kepemilikan motor tersebut, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan menerima gadai motor tersebut dengan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 milik Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dipergunakan Terdakwa untuk membeli baju, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pringsewu saat sedang berada di Pasar Baru, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dan kemudian dibawa ke Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Teguh Abdi Mahesa Bin Masdar Helmi dan/atau Saksi Masdar Helmi Bin Hilaludin selaku selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Merah Putih Nomor Polisi: BE-4030-RO Nomor Rangka: MH1JM2110HK619882 Nomor Mesin: JM21E1609882 mengalami kerugian mterill sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |