| Dakwaan |
PERTAMA.
Bahwa Terdakwa I ANGGA SANJAYA Bin CHANDRA WIJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PRIMA OKVIANDA Bin SOLIMIN, Saksi RHASDAM Alias ADAM Bin TATANG ROMIJI dan Saksi REMON AJI SAPUTRA Alias YOPI (Saksi RHASDAM dan Saksi REMON merupakan Terpidana yang berada di Lapas Way Gelang Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung) pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan Rumah Sakit Graha Husada yang terletak di JL. Gajah Mada No. 6 Blok GH, Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehubungan tempat kediaman sebagian besar Saksi berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung maka Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan para Saksi dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa I sedsang berada dirumahnya dan dihubungi oleh Saksi RHASDAM dengan berkata “ABANG MINTA TOLONG AMBILIN BAHAN (SABU) DI ANTASARI KARENA KAWAN ABANG DARI KORA AGUNG” dijawab Terdakwa I “IYA BANG” Saksi RHASDAM berkata lagi “NANTI ADA KAWAN ABANG YANG NGAMBIL DARI KOTA AGUNG” dijawab oleh Terdakwa I “IYA BANG”. Kemudian Terdakwa I dikirimkan sebuah lokasi / maps tempat diletakkannya Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa I berangkat ke depan Rumah Sakit GRAHA HUSADA dan menemukan 1 (Satu) buah Kotak Rokok MALBORO BLACK yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Plastik Bening yang berisi Narkoitka Jenis Sabu, kemudian Terdakwa I hanya membawa 1 (Satu) buah Amplop Warna Putih yang berisikan 1 (Satu) Plastik Bening yang berisi Narkoitka Jenis Sabu dan 1 (Satu) buah Kotak Rokok MARLBORO BLACK Terdakwa I buang. Setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa I langsung pulang kerumahnya untuk menunggu informasi dari Saksi RHASDAM. Sesampainya dirumah Terdakwa I dihubungi oleh Saksi RHASDAM dengan berkata “NANTI KAMU ANTERIN KE KOTA AGUNG YA, NANTI DIUPAHIN Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SAMA KAMU NANTI DIKASIH PAKEAN” dijawab oleh Terdakwa I “GAK MAU LAH BANG KEJAUHAN, BELUM MINJEM MOTOR ORANG” Saksi RHASDAM berkata “YAUDAH KAMU PEGANG DULU, NANTI PAGI ADA KAWAN ABANG YANG NGAMBIL”, setelah percakapan tersebut Tedrakwa I menyimpan Narkotika Jenis Sabu sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Saksi RHASDAM.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB Saksi RHASDAM menghubungi Terdakwa I dengan berkata “NGGUT COKEL 1 GRAM BUAT PAKEAN KAMU, KAMU ANTER KE PRINGSEWU JANGAN LEBIH DARI 1 GRAM NANTI DITIMBANG SAMA DIA” dijawab oleh Terdakwa I “YA BANG, KIRIM ONGKOS SAYA BANG” dijawab oleh Saksi RHASDAM “NANTI ONGKOS ABANG YANG NGASIH” dijawab oleh Terdakwa I “IYA KIRIM KE DANA GUA BANG, GUA NYARIIN KENDARAAN DULU SAMA SARAPAN DULU BANG” dijawab oleh Saksi RHASDAM “JANGAN SAMPE GAGAL YA DEK”. Kemudian Saksi RHASDAM mengirimkan Nomor Handphone 0819-2986-8712 yang merupakan nomor yang akan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian sekira Pukul 11.45 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan berkata “DIMANA?” Terdakwa II menjawab “DIRUMAH” Terdakwa I bertanya “BISA ANTERIN KE PRINGSEWU GAK?” dijawab oleh Terdakwa II “LIAT NANTI, SOALNYA LAGI BERESAN RUMAH” dijawab oleh Terdakwa I “OH YAUDAH”. Kemudian sekira Pukul 11.50 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan berkata “FK SI SHERLY JUGA LAGI MASAK MAKAN DULU GUA NANTI KITA NYANTAI DIMANA GITU SAMA ARI JUGA, DISANA ARI NUNGGU KITA JUGA” dijawab oleh Terdakwa II “YA” setelah itu sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa II langsung meminjam Sepeda Motor HONDA REVO Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 3369 AW milik Saksi SOLIMIN. MS. ST. Bin (Alm) ASAHRI yang merupakan Ayah Terdakwa II dengan alasan untuk mengecek Jengkol sehingga Saksi SOLIMIN mengizinkan Terdakwa II untuk menggunakan Sepeda Motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I untuk bersiap berangkat mengantarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju Pringsewu dan pada saat di perjalanan Terdakwa I dihubungi oleh DIKA Alias OMPONG (DPO) dengan berkata “SUDAH DIMANA?” dijawab oleh Terdakwa I “MASIH DI JALAN INI” DIKA berkata “NANTI KETEMUAN DI JEMBATAN SUKOHARJO SAJA” dijawab Terdakwa I “KELUAR SAJA KALO BISA JANGAN DISANA” DIKA berkata “GAK LAH SAYA GAK TAHU” Terdakwa I bertanya “NAIK APA?” dijawab oleh DIKA “MOBIL” ditanya kembali oleh Terdakwa I “MOBIL APA?” dijawab oleh DIKA “MOBIL AGYA WARNA MERAH”. Kemudian pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di Jembatan Sukoharjo. Terdakwa I melihat mobil yang dimaksud oleh DIKA (DPO) terparkir di pinggir jalan, sebelum menghampiri mobil tersebut Terdakwa I berhenti terlebih dahulu untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Terdakwa I di dalam Jok Motor kemudian Terdakwa I pegang supaya lebih mudah untuk memberikannya dan pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menghampiri mobil tersebut, keluar 1 (Satu) orang yang ternyata merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pringsewu yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) jika berhasil mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 120/10795.06/2026 tanggal 02 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) Plastik Bening yang berisikan kristal warna putih dengan Brutto 51,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2657/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) buah Amplop Warna Cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto 47,70 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa Kristal tersebut seberat Netto 47,50 gram.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II baru 1 (Satu) kali menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa I diperintahkan oleh Saksi RHASDAM untuk mengambilkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Saksi RHASDAM memberikan kabar kepada Saksi REMON terkait Narkotika Jenis Sabu yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang nantinya Saksi RHASDAM mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Kemudian Saksi REMON memberikan Nomor Terdakwa I kepada DIKA Alias OMPONG (DPO) yang menghubungi Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa II baru 1 (Satu) kali menemani Terdakwa I menjadi perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan para Saksi tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual maupun menyerahkan Narkoitka Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II dan para Saksi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan para Saksi dalam membeli, menerima dan menjual maupun menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa I ANGGA SANJAYA Bin CHANDRA WIJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PRIMA OKVIANDA Bin SOLIMIN, Saksi RHASDAM Alias ADAM Bin TATANG ROMIJI dan Saksi REMON AJI SAPUTRA Alias YOPI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ANGGA SANJAYA Bin CHANDRA WIJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PRIMA OKVIANDA Bin SOLIMIN pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan di Jalan Raya Pekon Sukoharjo I RT. 002 RW. 004, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026 sekira Pukul 10.30 WIB pada saat Saksi ASRORI, S.H. Bin (Alm) EDI ARIFIN dan Saksi REZA SETIAJI Bin SUKARDI yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa adanya Transaksi / Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Raya Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ASRORI bersama-sama dengan Saksi REZA dan 7 (Tujuh) orang Tim Sat Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penelusuran dan penyelidikan sampai dengan Pukul 15.00 WIB Saksi ASRORI dan Saksi REZA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ADI SURYAWAN Bin SUHERMANTO yang merupakan Aparat Pekon Setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Amplop Warna Putih yang berisikan 1 (Satu) Plastik Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit Handphone Merek OPPO Warna Biru yang merupakan milik Terdakwa I dan dalam penguasaan Terdakwa I dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone Merek INFINIX Warna Biru dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA REVO Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 3369 AW yang merupakan milik Terdakwa II dan dalam penguasaan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 120/10795.06/2026 tanggal 02 Juni 2026 telah melakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) Plastik Bening yang berisikan kristal warna putih dengan Brutto 51,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2657/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) buah Amplop Warna Cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto 47,70 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa Kristal tersebut seberat Netto 47,50 gram.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II telah melakukan pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa I ANGGA SANJAYA Bin CHANDRA WIJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA PRIMA OKVIANDA Bin SOLIMIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |