- DAKWAAN :
PRIMER :
--------- Bahwa nama nama terdakwaVIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau sertidak tidaknya waktu dalam tahun 2020, pada wilayah Kabupaten Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan tindak ringan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menjual minuman tersebut di lakukan oleh terdakwa (VIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO) dengan cara menjual minuman keras golongan A, Golongan B dan Golongan C di toko miliknya setelah diperiksa terdakwa tidak mengantongi izin usaha minuman beralkohol yang mana melanggar Perda No 04 tahun 2013 tentang pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol sesuai dengan pasal 9 ayat(1) dan ayat (2) “setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan/ penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, Golongan C dan Minuman tradisional wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) |