| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EDI WIBOWO Bin WAHONO (Alm) Bersama-sama dengan saksi Eko Puji Rianto Bin Suminto (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di garasi rumah milik Saksi Janu Predi Anto yang beralamatkan di Dusun Fajar Agung RT/RW 001/001, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke dalam tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama –sama dan bersekutu ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saksi Eko Puji Rianto Bin Suminto (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa mencari uang dengan cara mengambil mobil milik orang lain yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa, kemudian setelah menerima ajakan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk dibelikan peralatan berupa 1 (satu) buah mesin Gerinda dan 1 (satu) buah kunci Y beserta mata kunci obeng ketok berukuran 8 MM yang nantinya akan dibuat sebagai alat untuk melakukan pencurian;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju wilayah Pringsewu menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik Terdakwa dan mencari kendaraan roda empat untuk diambil, setelah sampai di wilayah Pekon Fajar Agung, Terdakwa dan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru milik Saksi Janu Predi Anto yang terparkir di garasi samping rumah Saksi Janu Predi Anto yang beralamatkan di Dusun Fajar Agung RT/RW 001/001, PekonFajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) memantau situasi sekitar rumah Saksi Janu Predi Anto.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.40 WIB, Terdakwa bersama Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali mendatangi rumah Saksi Janu Predi Anto, Terdakwa mengawasi keadaan dari atas sepeda motor, sedangkan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dari sepeda motor lalu menuju garasi dan membuka pintu 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru milik Saksi Janu Predi Anto menggunakan alat berupa kunci letter T yang telah dipersiapkan, setelah pintu mobil berhasil dibuka, Terdakwa ikut membantu mendorong mobil keluar dari garasi hingga ke jalan raya, kemudian Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyalakan mesin mobil dan membawanya pergi, selanjutnya pada saat itu Saksi Janu Predi Anto keluar dari rumah sambil berteriak “maling-maling”, lalu berusaha mengejar Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membawa mobil namun tidak berhasil, kemudian Saksi Janu Predi Anto mengejar Terdakwa yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik Terdakwa, lalu Saksi Janu Predi Anto memegang bagian belakang sepeda motor tersebut hingga Terdakwa terjatuh, tidak lama kemudian datang Saksi Agus Witjanarko yang membantu Saksi Janu Predi Anto mengamankan Terdakwa;
- Bahwa akibat aksi pencurian yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Eko Puji Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) Korban mengalami kerugian sekira Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah);
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------- |