Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Kot AFRIANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AFRIANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan

Nama Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1810030502800003, kartu Keluarga Nomor 1810031803240001 dan Akta Kelahiran nomor 1810-LT-03092018-0034 yang menyebutkan Nama

Pemohon AFRIANDI padahal seharusnya dicatat dengan nama EFRIYANDI sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD milik pemohon nomor DN-12 Dd 0108876

  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan

Tanggal lahir, bulan lahir dan Tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1810030502800003, kartu Keluarga Nomor

1810031803240001 dan Akta Kelahiran nomor 1810-LT-03092018-0034

 

yang menyebutkan pemohon lahir 05 Februari 1980 padahal seharusnya dicatat dengan 10 Oktober 1992 sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD milik pemohon nomor DN-12 Dd 0108876

  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1810030502800003, kartu Keluarga Nomor 1810031803240001 dan Akta Kelahiran nomor 1810-LT-03092018-0034 setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir atau mengubah Nama,Tanggal lahir,Bulan Lahir dan Tahun Lahir pemohon yang bernama AFRIANDI lahir di Banjarmasin, 05-02-1980 menjadi EFRIYANDI lahir di Banjarmasin, 10 Oktober 1992 yang di keluarkan oleh kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak