| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Deni Irawan Bin Rusmadi pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Robert Sihite, S.E., M.M Bin Jhon Sihite yang beralamat di RT 002 RW 001 Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 01 Juli 2024, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Robert Sihite yang beralamat di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dengan maksud menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam No. Pol BE 3091 UX milik Saksi Robert Sihite dengan kesepakatan Terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per minggu, atas kesepakatan tersebut, Saksi Robert Sihite menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada Terdakwa dalam kondisi baik untuk dipergunakan bekerja oleh Terdakwa;
- Bahwa pada sekira bulan November 2024, Terdakwa mulai memiliki niat untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Robert Sihite tersebut karena membutuhkan uang untuk modal usaha rongsokan dan membayar hutang pribadi, selanjutnya Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi Robert Sihite tersebut kepada Saksi Suparjo di Pekon Wonodadi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengaku bahwa motor tersebut adalah milik mertua Terdakwa agar Saksi Suparjo bersedia menerima gadai tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan STNK kendaraan dan meninggalkan sepeda motor tersebut dalam penguasaan Saksi Suparjo;
- Bahwa berselang kurang lebih 2 (dua) minggu setelah sepeda motor tersebut ditebus kembali dari Saksi Suparjo, Terdakwa kembali menggadaikan motor tersebut pada bulan Desember 2024 kepada Saksi Rio Priandika sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengaku bahwa motor tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibeli dari paman Terdakwa agar Saksi Rio Priandika bersedia menerima gadai tersebut, kemudian setelah menerima uang gadai dari Saksi Rio Priandika, Terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta STNK kendaraan tersebut kepada Saksi Rio Priandika, karena Terdakwa tidak kunjung menebus sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi Rio Priandika menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi Jon Heri setelah sebelumnya memperoleh izin dari Terdakwa;
- Bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk modal usaha rongsokan barang bekas dan membayar hutang pribadi, sedangkan sejak bulan Januari 2025 Terdakwa mulai tidak lagi membayar uang sewa sepeda motor kepada Saksi Robert Sihite sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya, ketika Saksi Robert Sihite berupaya menagih dan meminta pengembalian motor, Terdakwa memberikan alasan bahwa sepeda motor sedang dipakai bekerja di Bandar Lampung, padahal motor tersebut dalam status digadaikan kepada pihak lain tanpa izin Saksi Robert Sihite;
- Bahwa kemudian pada tanggal 09 Agustus 2025 sepeda motor tersebut akhirnya dikembalikan oleh Terdakwa melalui Saksi Karsini kepada Saksi Robert Sihite, namun pada saat dikembalikan kepada Saksi Robert Sihite, kondisi sepeda motor telah mengalami kerusakan berupa sepeda motor tidak dapat dihidupkan, plat nomor kendaraan telah diganti menggunakan nomor polisi lain, kaca spion tidak ada, bagian kepala depan sepeda motor rusak, dan kunci jok dalam keadaan rusak atau dijebol;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Robert Sihite mengalami kerugian berupa biaya perbaikan sepeda motor yang diperkirakan mencapai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- |