Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Kot ERDIANSYAH SSos MSi VIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 07/III/2020/PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERDIANSYAH SSos MSi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN        :

PRIMER        :

---------  Bahwa nama nama terdakwaVIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau sertidak tidaknya waktu dalam tahun 2020, pada wilayah Kabupaten Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan perbuatan tindak ringan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

-------- Menjual minuman tersebut di lakukan oleh terdakwa (VIVI VICTORIA Bin DATUK RANGKAYO) dengan cara menjual minuman keras golongan A, Golongan B dan Golongan C di toko miliknya setelah diperiksa terdakwa tidak mengantongi izin usaha minuman beralkohol yang mana melanggar Perda No 04 tahun 2013 tentang pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol  sesuai dengan pasal 9 ayat(1) dan ayat (2) “setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan/ penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, Golongan C dan Minuman tradisional wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB)

Pihak Dipublikasikan Ya