Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2026/PN Kot Valderama Febrilian Nugraha, S.H. SURADI Bin NURHAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/L.8.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Valderama Febrilian Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI Bin NURHAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Suradi Bin Nurhaidi Bersama sama dengan Adi Anggara alias Adi Doglang (DPO) pada Hari Jumat Tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.58 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah Saksi Firdaus Samosir Bin Mareddin Samosir yang beralamatkan di Desa Podosari, RT. 001 RW 001, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalmula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00  Terdakwa sedang berada di kostan milik Saksi Desy Anggiyani binti Endang Susanto (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Dusun Podorejo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Terdakwa dihubungi oleh Adi Anggara alias Adi Doglang (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di wilayah Pringsewu, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, Adi Doglang (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, kemudian Adi (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa merencanakan tindak pidana pencurian dimaksud. Adi Doglang (DPO) menyiapkan alat-alat yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa menyiapkan 1 (satu) pucuk senjata api yang disimpan di dalam tas miliknya. Setelah itu, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa bersama Adi Doglang (DPO) berangkat dan sempat berhenti makan di samping SPBU Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pencurian
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama Adi (DPO) berangkat menggunakan motor dengan posisi Adi Doglang (DPO) yang membawa/mengendarai sedangkan Terdakwa berada di belakang atau bonceng. Setelah itu pada saat di perjalanan sempat berkeliling terlebih dahulu, kemudian sekira Pukul 03.58 WIB Terdakwa bersama Adi Doglang (DPO)  melintasi Jalan Desa Podosari, RT. 001 RW 001, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan Adi Doglang (DPO) melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX, Tahun 2023, Warna Hitam, BE 4053 FC, Nomor Rangka : MH3SG5620PK727808, Nomor Mesin G3L8E1506870, a.n STNK CITRA WIDYA LESTARI  milik saksi Firdaus Samosir bin Mareddin Samosir yang terpakir di halaman rumah Saksi Firdaus Samosir Bin Mareddin Samosir yang beralamatkan di Desa Podosari, RT. 001 RW 001, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang terdapat pagarnya serta digembok Kemudian Adi Doglang (DPO) menyuruh Terdakwa membuka pagar rumah yang dalam keadaan terkunci gembok, sementara Adi Doglang (DPO) memberhentikan sepeda motor yang dikendarai mereka sekitar 1 (satu) meter dari lokasi rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju gerbang rumah dan merusak gembok pagar menggunakan kunci letter T hingga gerbang berhasil dibuka setelah itu, Adi Doglang (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menunggu di sepeda motor, sedangkan Adi Doglang (DPO) masuk ke halaman rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023 warna hitam, Nomor Polisi BE 4053 FC, Nomor Rangka MH3SG5620PK727808, Nomor Mesin G3L8E1506870, atas nama STNK Citra Widya Lestari milik saksi Firdaus Samosir bin Mareddin Samosir, dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T Selanjutnya Adi Doglang (DPO) mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman rumah menuju tempat Terdakwa menunggu. Karena kendaraan tidak dapat dihidupkan, Adi Doglang (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan step/dorong terhadap kendaraan tersebut, yang kemudian dilakukan dengan posisi Adi Doglang (DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian dan Terdakwa mendorong menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya. Setelah berhasil, sepeda motor Yamaha NMAX tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju kos-an milik Saksi Desy Anggiyani kemudian sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama Adi (DPO) sampai dikosan setelah itu Adi Doglang (DPO) mengajak Terdakwa untuk melepas bodi motor tersebut dengan tujuan untuk menyambung kabel agar motor tersebut dapat hidup tetapi usaha tersebut tidak berhasil.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 Terdakwa pulang kerumah yang beralamatkan di Dusun Bumi Arum RT/RW 001/003 Kelurahan Pulau Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan karena Terdakwa ada pekerjaan COMBET / alat tani dan sekaligus akan mencari rental kendaraan R4 untuk mengangkut hasil curian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX untuk dibawa ke bengkel Kabupaten Lampung Selatan, Setelah selesai diperbaiki kendaraan tersebut akan Terdakwa jual.
  • Bahwa pada hari Rabu tangga 21 Januari 2026 sekira 12.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Jam’an Edi Purwanto alias Aan (dalam berkas perkara terpisah) dan mengajak saksi Jam’an untuk mengemudikan mobil guna mengambil sepeda motor di Pringsewu dengan imbalan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Saksi Jam’an menyatakan baru dapat datang kerumah Terdakwa pada pukul 21.00 WIB,  kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan meminta saksi Jam’an datang ke rumahnya setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Dedi Kurniawan Bin Supriyadi Warga Dusun Trucuk RT.001, RW.002 Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan untuk merental atau menyewa kendaraan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Daihatsu LUXIO. Sekira pukul 20.00 WIB Saksi Dedi datang terlebih dahulu membawa kendaraan R4 yang Terdakwa sewa tersebut
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi Jam'an datang dan Terdakwa menyuruh Saksi Jam'an untuk mengantar Saksi Dedi pulang kerumahnya, Setelahnya Saksi Jam'an kembali kerumah Terdakwa untuk melepaskan jok dibagian belakang dibantu dengan Saksi Jam'an Sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Jam'an Edi Purwanto berangkat menuju kos-an dan Terdakwa bersama Saksi Jam’an tidur di kosan tersebut
  • Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX tersebut bersama Saksi Jam’an kedalam 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Daihatsu LUXIO setelah itu sekira pukul 10.00 WIB Saksi Jam'an bangun dari tidur kemudian langsung menghidupkan mobil, namun mobil tersebut tidak bisa hidup dikarenakan bensinnya habis. Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Jam’an meminta uang kepada Terdakwa dan langsung membeli bensin di Pertamini didekat Kosan setelah membeli bensin Saksi Jam'an kembali kekosan untuk mengisi bensin kedalam mobil luxio hitam setelah mobil sudah terisi bensin dan siap untuk berangkat ke Kabupaten Lampung Selatan untuk di perbaiki di bengkel Anggota Polres Pringsewu melakukan penangkapan kemudian Terdakwa bersama saksi Jam’an dan Saksi Desy beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Firdaus Samosir mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa belum memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana pencurian tersebut karena 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX milik Saksi Firdaus Samosir belum sempat dijual, namun Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Polres Pringsewu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Suradi Bin Nurhaidi bersama sama dengan Adi Anggara alias Adi Doglang (DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya