| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-1407/K.GUNG/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gisting
|
|
NIK
|
:
|
3174043107860005
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 31 Juli 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kel. Pejaten Timur RT/RW 001/007 Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Berdasarkan surat perintah penangkapan telah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d tanggal 22 Mei 2026 yang kemudian dilakukan perpanjangan penangkapan 22 Mei 2026 s/d tanggal 25 Mei 2026 ;
- Riwayat Penahanan : Jenis Penahanan RUTAN
|
Penyidik
|
:
|
Tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026.
|
|
Perpanjangan Oleh PU
|
:
|
Tanggal 14 Juni 2026 s/d tanggal 23 Juli 2026.
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Tanggal 24 Juli 2026 s/d tanggal 22 Agustus 2026.
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Tanggal 23 Agustus 2026 s/d tanggal 21 September 2026.
|
|
Ditahan Oleh PU
|
:
|
Tanggal 22 September 2026 s/d tanggal 11 Oktober 2026.
|
- DAKWAAN :
KESATU
------------Bahwa Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pekon Air Kubang Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa UJANG pergi menuju ke warung yang beralamat di di Pekon Air Kubang Kabupaten Tanggamus, dengan tujuan membeli rokok dan di tengah jalan bertemu dengan Sdr.Aris (DPO) dan mengajak Terdakwa UJANG menuju sebuah kebun yang bertempat di belakang puskesmas yang berada di kompleks Kecamatan Air Naningan. Bertempat di kebun belakang puskesmas tersebut Terdakwa UJANG bersama sdr.Aris (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu;
- Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib Saksi HERIYANTO datang menemui sdr.Aris (DPO) yang sedang menggunakan narkotika dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.Aris (DPO). Kemudain trerdakwa UJANG menyaksikan lansgung sdr.Aris (DPO) membuka kotak kacamata hitam dari dalam tasnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu kepada Saksi HERIYANTO. Selanjutnya Saksi HERIYANTO menghisap shabu menggunakan alat hisap yang dibawanya sendiri dari rumah dan terdakwa UJANG UJANG sempat meminta 2 (dua) kali hisapan kepada saksi HERIYANTO.
- Bahwa setelah hari mulai gelap Saksi HERIYANTO mengajak berpindah ke sebuah kios di depan Kecamatan Air Naningan untuk merokok. Lalu Sdr.Aris (DPO) mengajak Terdakwa UJANG pulang, yang kemudian Terdakwa UJANG meminta antar sdr.Aris (DPO) ke rumah bibinya yang beralamat di Pekon Air Kubang Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, lalu sesampainya di rumah bibinya tersebut Terdakwa UJANG membuang botol air mineral (bong) yang sebelumnya digunakan untuk mengkonsumsi shabu ke dalam kotak sampah, lalu duduk di kursi teras bersama sdr.Aris (DPO) sambil merokok dan meletakkan kotak kacamata yang sbeelumnya terdakwa UJANG ketahui tempat untuk menyimpan narkotika sdr. Aris (DPO) tersebut di atas meja ;
- Bahwa kemuidan sekira pukul 20.00 WIB datang saksi M.ZIDAN dan saksi M.YASSIR beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Tanggamus lainnya yang sedang melakukan pencarian terhadap sdr.Aris (DPO) langsung menuju ke rumah bibi terdakwa yang mana saat dilakukan upaya penangkapan sdr.ARIS (DPO) melarikan diri dan kemudian di teras rumah bibi Terdakwa UJANG tersebut ditemukan barang bukti di atas meja berupa 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild (berisi 3 bungkus plastik klip berisi sisa shabu, 1 bungkus plastik klip berisi residu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop plastik, dan 2 buah pipet plastik) serta 1 (satu) buah korek api gas di atas meja, dan ketika memeriksa kotak sampah di samping rumah ditemukan 1 (satu) buah botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi (alat hisap shabu/bong) yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa UJANG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 2110797.05/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh petugas penimbang Nurul Khoiriah dan Tria Ayuningsih dari PT. Pegadaian - Kantor UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bruto 1,72 gram, dan setelah dikurangi berat plastik klip 0,45 gram sehingga didapati berat netto 1,27 gram atas nama Terdakwaa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN ;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai (sisa residu) dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2157/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3602/2026/NNF ;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,226 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3603/2026/NNF ;
- 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3604/2026/NNF
- Barang bukti adalah barang bukti dalam perkara terdakwa a.n. UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDII dinyatakan Positif Metamfetamina. Zat tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 260520003876 tanggal 22 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN, diperoleh hasil pemeriksaan yaitu DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kebun di belakang puskesmas yang berada di kompleks Kecamatan Air Naningan Tanggamus, Provinsi Lampung, Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa UJANG pergi menuju ke warung yang beralamat di di Pekon Air Kubang Kabupaten Tanggamus, dengan tujuan membeli rokok dan di tengah jalan bertemu dengan Sdr.Aris (DPO) dan mengajak Terdakwa UJANG melihat orang memancing di Bendungan Batu Tegi. Setibanya di sana, Terdakwa UJANG menceritakan perihal masalah keluarganya kepada sdr. Aris (DPO) yang kemudian agar terdakwa UJANG tenang sdr. Aris (DPO) mengajak Terdakwa UJANG mengkonsumsi narkotika jenis shabu guna menghilangkan stres ;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa UJANG dan sdr.Aris (DPO) pergi menuju sebuah kebun yang bertempat di belakang puskesmas yang berada di kompleks Kecamatan Air Naningan. Bertempat di kebun belakang puskesmas tersebut sekira sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa UJANG bersama sdr.Aris (DPO) merakit alat hisap shabu (bong) menggunakan botol air mineral. Lalu sdr.Aris (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu serta memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek, lalu mereka bergantian menghisap shabu menggunakan alat hisap tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Saksi HERIYANTO datang menemui sdr.Aris (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.Aris (DPO). Kemudain trerdakwa UJANG menyaksikan langsung sdr.Aris (DPO) membuka kotak kacamata hitam dari dalam tasnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu kepada Saksi HERIYANTO. Selanjutnya Saksi HERIYANTO menghisap shabu menggunakan alat hisap yang dibawanya sendiri dari rumah dan terdakwa UJANG UJANG sempat meminta 2 (dua) kali hisapan kepada saksi HERIYANTO.
- Bahwa setelah menjelang malam hari Saksi HERIYANTO mengajak berpindah ke sebuah kios di depan Kecamatan Air Naningan untuk merokok. Lalu Sdr.Aris (DPO) mengajak Terdakwa UJANG pulang, yang kemudian Terdakwa UJANG meminta antar sdr.Aris (DPO) ke rumah bibinya yang beralamat di Pekon Air Kubang Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, lalu sesampainya di rumah bibinya tersebut Terdakwa UJANG membuang botol air mineral (bong) yang sebelumnya digunakan untuk mengkonsumsi shabu ke dalam kotak sampah, lalu duduk di kursi teras bersama sdr.Aris (DPO) sambil merokok dan meletakkan kotak kacamata yang sbeelumnya terdakwa UJANG ketahui tempat untuk menyimpan narkotika sdr. Aris (DPO) tersebut di atas meja ;
- Bahwa kemuidan sekira pukul 20.00 WIB datang saksi M.ZIDAN dan saksi M.YASSIR beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Tanggamus lainnya yang sedang melakukan pencarian terhadap sdr.Aris (DPO) langsung menuju ke rumah bibi terdakwa yang mana saat dilakukan upaya penangkapan sdr.ARIS (DPO) melarikan diri dan kemudian di teras rumah bibi Terdakwa UJANG tersebut ditemukan barang bukti di atas meja berupa 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild (berisi 3 bungkus plastik klip berisi sisa shabu, 1 bungkus plastik klip berisi residu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop plastik, dan 2 buah pipet plastik) serta 1 (satu) buah korek api gas di atas meja, dan ketika memeriksa kotak sampah di samping rumah ditemukan 1 (satu) buah botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi (alat hisap shabu/bong) yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa UJANG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 2110797.05/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh petugas penimbang Nurul Khoiriah dan Tria Ayuningsih dari PT. Pegadaian - Kantor UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bruto 1,72 gram, dan setelah dikurangi berat plastik klip 0,45 gram sehingga didapati berat netto 1,27 gram atas nama Terdakwaa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN ;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai (sisa residu) dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu) yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2157/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3602/2026/NNF ;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,226 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3603/2026/NNF ;
- 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3604/2026/NNF
- Barang bukti adalah barang bukti dalam perkara terdakwa a.n. UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDII dinyatakan Positif Metamfetamina. Zat tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 260520003876 tanggal 22 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN, diperoleh hasil pemeriksaan yaitu DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE, METHYLENE DIOXY METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa dalam hal terdakwa UJANG SURYADI Bin (Alm) HI SYABUDIN menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau ilmu kesehatan ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
Kota Agung, 29 September 2026
Penuntut Umum,
IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Ajun Jaksa
|